Anak Menangis di Asrama saat Mahasiswa Papua Dijemput Polisi

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Lodie_Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejarah Papua Merdeka dan Bendera Papua Merdeka

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan enam mahasiswa Papua sebagai tersangka atas terjadinya pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Jakarta, saat unjuk rasa Rabu, 28 Agustus 2019.

Dua di antaranya merupakan koordinator lapangan, Charles Kossay alias CK dan Anes "Dano" Tabuni alias AT, dijemput polisi dari asrama mahasiswa Lanny Jaya, Beji, Depok, Jawa Barat, Jumat (30/8) malam.

Baca: Relawan Jokowi Usul Ahok Menteri PAN-RB

Empat mahasiswa lainnya, yakni Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Surya Anta dan Arina Lokbere, diamankan polisi dari tempat yang terpisah.

Senin (2/9) kemarin, Tribun menyambangi asrama mahasiswa Lanny Jaya yang terletak di sebuah gang. Asrama tersebut berbentuk rumah berukuran sekitar 80 meter persegi dan bercat dinding  krem. Gang menuju asrama yang berdampingan dengan rumah warga itu hanya bisa diakses dengan sepeda motor.

Namun, asrama tersebut tampak sepi dari luar. Pagar asrama juga terkunci. Hanya seekor anjing di halaman asrama. Tak ada alas kaki maupun kendaraan di depan asrama tersebut.

Tak ada penghuni keluar dari dalam asrama setelah beberapa kali Tribun memberi salam dan memanggil. Selain itu, tak ada aktivitas warga di sekitar asrama tersebut.

Terpisah, kuasa hukum keenam mahasiswa tersebut, Michael Himan mengatakan keenam kliennya masih dapam kondisi trauma pasca-penangkapan yang dilakukan petugas kepolisian.

Baca: Ahok Menteri PAN-RB Dalam Kabinet Jokowi-Maruf? Usulan 20 organisasi relawan di Konvensi Kabinet

Hal yang dirasakan Charles dan Dano yang diamankan dari Asrama Lanny Jaya saat hendak makam malam bersama. Bahkan, seorang anak yang berada di dalam asrama sempat menangis karena ketakutan.

"(Penghuni saat itu) ada 10 orang dan satu anak kecil. Anak kecil itu menangis saat ada penangkapan itu. Jadi, waktu itu sekitar pukul 20.00 WIB, mereka didatangi polisi berpakaian bebas atau istilahnya berpakaian preman," kata Michael.

Sebagaimana pengakuan Dano, kliennya itu ditangkap polisi di luar asrama dan selanjutnya dibawa masuk ke dalam asrama. Selanjutnya, para penghuni asrama dikumpulkan di ruang tengah.

Petugas meminta mereka mengeluarkan dompet dan ponsel untuk dilakukan pemeriksaan. Kemudian, Charles dan Dano dibawa petugas ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

Michael menilai penangkapan itu bak penangkapan teroris. "Ini bukti ketidakprofesionalan polisi sebagai penegak hukum. Seharusnya petugas bisa menunjukkan surat-surat begitu," ujarnya.

Baca: Api Bakar Habis Puskesmas dan 3 Rumah

Michael berencana mengunjungi keenam tersangka yang saat ini telah dipindahkan dan ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. "Minggu kemarin saya ke sana. Dan karena kawan-kawan ini dikenakan pasal makar (Pasal 106 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP), kami hanya boleh melihat pemeriksaan dari jauh, tapi tidak boleh mendengar prosesnya," pungkasnya.

Enam Tersangka di Mako Brimob

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara. Mereka telah berstatus tahanan dan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Korps Brimob (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, untuk kepentingan keamanan.

Halaman
12

Berita Terkini