Lakukan Pengancaman dengan Pisau, Residivis Didor Timsus Tarsius
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tindakan tegas terukur alias didor sebanyak dua tembakan diberikan oleh Tim Tarsius Polres Bitung, ke kaki kiri pria IH alias alias Idris (17).
Pria itu terpaksa dilumpuhkan dengan dua tembakan karena akan melarikan diri saat diamankan, dalam kasus tindak pidana membawa serta memiliki senjata tajam (sajam) jenis pisau penusuk tanpa izin.
"Idris melakukan pengancaman dengan pisau kepada seorang warga Refly Barudatang (29), di sebuah rumah Kos di kelurahan Wangurer Lingkungan III Kecamatan Girian Kota Bitung," kata Kapolres Bitung AKBP Stefanus M Tamuntuan Minggu (4/8/2019).
Dijelaskan Kapolres, peristiwa itu terjadi pada Rabu (31/7/2019) sekitar pukul 12.20 wita, pelaku dalam keadaan mabuk datang di kos-kosan milik korban Refly Barudatang.
Idris yang diduga tersangka perbuatan membawa sajam jenis penusuk tanpa izin, melakukan pengancaman.
Di tempat kos terduga tersangka mengamuk, menyerang korban meski sudah sampai bersembunyi.
"Dia (Idris) di dalam kos mengancungkan pisau kepada korban dan hendak menusuknya," tambahnya.
BERITA POPULER:
> TERUNGKAP Fakta Baru soal Kasus Suntik Gadis 14 Tahu di Kebun, Siapapun Ngajak Pasti Korban Ikut
> PDIP Kerja Keras Cari Penerus Jokowi di Pilpres 2024, Pengamat: Jangan Senasib Demokrat
> Meski Seragamnya Basah, Kapolri Tito Karnavian Senang Bisa Pecahkan Rekor
Usai melakukan aksinya, pria yang tercatat beralamat di kompleks Aerujang Kelurahan Girian Permai lingkungan C Kecamatan Giriang, langsung melarikan diri dan menyimpan sebilah pisau yang dia pakai untuk mengancam dan nyaris menghabisi nyawa seorang pria Refly.
Sajam jenis pisau disembunyikan di rumah seorang warga di Kelurahan Girian Bawah, Lingkungan VI Kecamatan Girian.
Idris ditangkap tim Tarsius Polres Bitung di bawah pimpinan Ipda Tuegeh Darus pada Sabtu (3/8/2019) di Kelurahan Girian Bawah lingkungan V Kecamatan Girian.
Atas perbuatannya melakukan pengancaman, korban Refly melapor ke SPKT Polres Bitung dengan nomor laporan LP/487/VII/2019/Sulut/Res-Btg tanggal 31 Juli 2019.
Subscribe Youtube Tribun Manado:
"Kami tidak mentolerir penjahat yang meresahkan masyarakat," tegas Kapolres.