TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu rumah indekos diperiksa tim gabungan Rabu Sore (31/07/2019).
Terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, saat itu tim menggelar razia di beberapa di wilayah Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto,
Pada kegiatan tersebut tujuannya yakni untuk mempersempit dan meminimalisir peredaran narkoba di masyarakat.
Dalam razia kali ini, petugas menemukan enam pasangan bukan suami istri dari tiga titik rumah kos di Lingkungan Kedungsari.
Salah satu pasangan kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Setelah melakukan razia, petugas gabungan tersebut menyegel satu kamar kos.
"Di sini ada tiga titik dalam satu gang, ada enam pasangan yang kami amankan yang bukan suami istri dan diindikasikan mengganggu ketentraman dan ketertiban," kata Heryana Dodik Murtono, Kasat Pol PP kota Mojokerto, Rabu (31/7/2019).
Kepala BNN Kota Mojokerto, AKBP Suharsih mengatakan, setelah dilakukan tes urine dan penggeledahan, dua orang penghuni kos positif menggunakan narkotika amfetamin dan metamfetamin jenis sabu.
Baca: Dikenal dengan Julukan Ibu Dari Banyak Penyakit, Berikut Tanda dan Gejala Penyakit Diabetes
Baca: SIMAK - Zodiak Kesehatan Untuk Kamis 1 Agustus 2019, Scorpio Diprediksi Sulit Tidur di Malam Hari
Baca: Koopssus TNI, Satuan Elite Gabungan Pasukan Khusus Tiga Angkatan untuk Berantas Terorisme
Facebook Tribun Manado :
Baca: MENGHARUKAN Kisah Seorang Nenek Pemulung, Menabung Untuk Membeli Hewan Kurban, Jual Barang Bekas
Baca: Koopssus TNI, Satuan Elite Gabungan Pasukan Khusus Tiga Angkatan untuk Berantas Terorisme
Baca: Sekum GMIM Pimpin Pemakaman Almarhum Jhon Tamuntuan, Mertua Gubernur Olly Dondokambey
Instagram Tribun Manado :
"Dua orang ini sudah menjadi target operasi cuma, hari ini saya baru sempat melakukan razia, sehingga saya langsung menghubungi Satpol PP," kata Suharsih, Rabu (31/07/2019).
Meskipun sempat mengalami kesulitan untuk menemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan, petugas akhirnya menemukan dua paket klip sabu.
"Ini tadi carinya susah meskipun jumlahnya sedikit, tersangka sangat rapi sekali menyembunyikannya dengan dicampur sedotan yang kata pelaku untuk mainan anak-anak," jelas Suharsi.
Selain menemukan barang bukti berupa sabu, petugas juga menemukan catatan nama-nama pada sebuah kertas yang diduga adalah nama calon pembeli.
"Yang jelas keduanya positif. Namun bisa jadi sabu sabu ini akan dijual lagi karena sudah ada nama pembeli," tegas Suharsih.
Suharsi menambahkan, pihaknya akan langsung mengembangkan terkait temuan sabu yang disimpan oleh kedua pelaku.
"Kami akan kembangkan dan akan langsung kami serahkan kepada Polres Mojokerto Kota," tandasnya.
Heryana Dodik Murtono, menambahkan, dengan Peraturan Daerah No 13 tahun 2015, pemilik maupun penanggung jawab kos-kosan bertanggung jawab penuh atas keamanan, termasuk di dalam kos kosan terdapat peredaran dan penyalahgunaan narkoba akan diadakan penutupan secara paksa.