TRIBUNMANADO.CO.ID - Artis peran Jefri Nichol termakan ucapan sendiri, dulu janji tak sentuh narkoba.
Kini Jefri Nichol diamankan pihak kepolisian terkait kasus narkoba setelah sebelumnya menjadi target.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Djafar membenarkan penangkapan artis peran Jefri Nichol.
"Semalam memang kita mengamankan JN karena memang ditemukan barang bukti di tempat tinggalntya inisial A Residence,pada Senin (22/7/2019) dini hari," kata Indra dalam jumpa pers di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Pada penangkapan itu polisi menemukan narkoba jenis ganja.
"Berupa ganja dan saat ini masih pengembangan," ujar Kombes Pol Indra Djafar.
Ganja tersebut seberat 6,01 gram.
Baca: Polisi Temukan Barang Bukti Ganja 6.01 Gram di A Residence Kepemilikan Jefri Nichol
Baca: Ini Hasil Tes Urine Artis Jefri Nichol, Ibunda Nichol Tak Banyak Bicara
Baca: Artis Jefri Nichol Ditangkap Polisi, Kasat Narkoba Tunggu Hasil Tes Urine
"Yang jelas kita sudah menemukan kepemilikan dari barang tersebut seberat 6,01 gram," ujar Kombes Pol Indra Djafar.
Ganja tersebut disembunyikan di tempat tak terduga.
"(Disembunyikan) di kulkas, jatuh barangnya," ungkap Kombes Pol Indra Djafar.
Saat ini Jefri Nichol masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Memang betul kita amankan di sini," ungkapnya.
Dalam penangkapan itu, Jefri disebut kooperatif kepada polisi.
"Cukup kooperatif, tentunya tidak bisa menghindar," ujar Kombes Pol Indra Djafar.
Kombes Pol Indra Djafar memastikan penangkapan Jefri Nichol sudah sesuai prosedur.