TRIBUNMANADO.CO.ID - Kecelakaan lalu lintas di Bitung yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia yakni seorang pria bersama anak perempuannya diproses oleh polisi.
JK alias Jon (44) Pengemudi roda empat jenis Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi DB 2389 CC yang terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas di jalan Efraim Lengkong sudah ditahan polisi.
"Pengendara sudah di tahan dan sekarang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Andri Permana Kasat Lantas Polres Bitung, Rabu (17/07/2019).
Terhadap pengendara tersebut, polisi mengenakan pasal 310 ayat 4 undang-undang lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Dari informasi yang dirangkum, pengendara yang menabrak seorang pria dan anak perempuannya warga Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari, merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang keseharian bekerja di Kantor Kelurahan Manembo-Nembo Kecamatan Matuari.
Baca: Ramalan Zodiak Kamis 18 Juli 2019: Hari Aries Romantis, Taurus Jaga Tabungan dan Kesehatanmu
Baca: 3 Bahan Alami yang Diklaim Bisa Sembuhkan Kanker, Hoax? Berikut Penjelasannya
Baca: Jokowi Kans Pertahankan 9 Menteri Ini di Kabinet Selanjutnya, Ini Sosoknya
Baca: Keluarkan Vlog Baru, Ahok Sebut Namanya Lebih Ngetop Saat di Penjara: Betul Gak?
Baca: Hasil Studi Para Peneliti Harvard: Anak yang Diasuh Secara Religius Lebih Sehat Fisik dan Mental
Frangky Ladi kepala Badan kepegawaian pengembangan sumber daya manusia kota Bitung menambahkan, pihaknya masih menunggu penyampaian dan laporan tertulis dari atasan ASN yang terlibat masalah Pidana.
"Saat ini sementara berproses, kami menunggu putusan hukumnya dulu seperti apa sebelum memberikan sanksi sebagaimana ketentuan," kata Ladi singkat.
Seperti diwartakan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia pria Jhony Cristoffel (43) dan putrinya Aurel K Christoffel (3) warga Kelurahan Tanjung Merah, terjadi pada Minggu (14/7/2019).
Baca: Update Klasemen Sementara Liga 1 Indonesia 2019 Pekan 9 Setelah Hasil PSM vs Persebaya & PSS vs PSIS
Baca: Data WHO: Lebih dari 17 Juta Orang di Dunia Meninggal Karena Serangan Jantung, Kenali Gejala Awalnya
Baca: Wanita 30 Tahun Aniaya Hingga Tendang Putranya Berusia Enam Tahun Hingga Meninggal Dunia
Baca: 4 Oknum Polisi dan Wartawan Ditangkap Polisi, Diduga Mau 86 Kasus Narkoba
Baca: Viral, Seorang Gadis Menemui Atta Halilintar Menempuh Perjalanan Jauh dari Aceh ke Jakarta
Jenazah dimakamkan dalam satu peti dan liang lahat pada Selasa kemarin.
Peristiwa ini sempat menghebohkan media sosial facebook yang menampilkan foto kondisi korban lakalantas yang terbujur kaku didalam satu peti berwarna merah. (crz)
Dalam Satu Peti
Suasana duka menyelimuti ruang tamu, rumah Keluarga Christoffel-Runtuwene di Lingkungan I Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Mautari, Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), Senin (15/07/2019).
Sejumlah kursi diatur mengelilingi keranda berwarna putih yang bagian atasnya ada sebuah peti jenazah warna putih.
Di dalam satu peti jenasah terbujur kaku pria Jhony Christoffel (44) dan putrinya Aurel Karunia Christoffel (3), keduanya korban kecelakaan lalu lintas di jalan Effraim Lengkong di Kelurahan Manembo-Nembo dekat gereja Katolik Kecamatan Matuari, Minggu (14/07/2019) pukul 09.45 wita.
Di bagian bawah peti terpasang foto kedua korban semasa hidup.