Kemudian, 2 gugatan lainya, KPU akan minta MK untuk menggugurkan atau dissmisal karena pemohon tidak hadir di sidang pertama untuk membacakan gugatan yaitu Partai Berkarya dan Garuda
"6 gugatan lainnya KPU akan menyampaikan eksepsi yang intinya meminta MK untuk menolak gugatan dengan beberapa alasan," kata dia.
Menurut Meidy, gugatan tersebut di antaranya karena permohonan pemohon kabur (obscuur libel) dan permohonan lainnya tidak terkait dengan sengketa hasil yang jadi kewenangan MK
"Sebagaiman target awal, divisi Hukum KPU Sulut menargetkan minimal 50 persen gugatan atau minimal 5 gugatan akan digugurkan / dissmisal di tahap sidang pendahuluan," ungkap dia. (ryo)
Kabar Sulut United:
* Dokter Sulut United: Eksel Runtukahu Pemulihan Pasca-Benturan saat Lawan Persiba
* Hasil, Jadwal dan Klasemen Liga 2 2019, Sulut United Kumpulkan 7 Poin Dari 4 Laga
* Sulut United Naik ke Peringkat 3 Klasemen Pasca Bekap Persiba 2-0