Jerry Sambaga Cabut Gugatan di MK, Fokus Gugat AJP di Mahkamah Partai Golkar
TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - Jerry Sambuaga, Caleg DPR RI Partai Golkar nomor urut 1 belum menyerah atas hasil Pileg 2019.
Kalah dari Adrian Jopie Paruntu di Pileg DPR RI dapil Sulut, Jerry Sambuaga masih mencari jalan membalikkan keadaan.
Manuver terbaru, Jerry yakni mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Jerry kini fokus mengajukan gugatan di Mahkamah Partai Golkar.
Perihal pencabutan gugatan di MK itu dibenarkan Jerry Manehin, Tim Jerry Sambuaga.
"Sudah dicabut, karena dinilai waktunya mepet. Harus ke MK, di Bawaslu dan Mahkamah Partai ," kata dia kepada tribunmanado. co. id, Selasa (16/7/2019).
Berita Populer:
* Ayah dan Anak Korban Kecelakaan Dimakamkan di Satu Peti, Ini Cerita Istri, Ibu dan Oma Korban
* 5 Lowongan Kerja Lulusan SMA Gaji Rp 7,5 Juta, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
* Sebelum Sesukses Sekarang, 4 Artis Korea Selatan Ini Punya Kisah Masa Lalu Keluarga yang Tragis
Jerry mengatakan , akhirnya diputuskan fokus ke Mahkamah Partai. "Gugatan ke Mahkamah Partai atas dugaan kecurangan yang merugikan perolehan suara Jerry Sambuaga," ungkap dia.
Sebelumnya, Jerry Sambuaga menggugat ke Bawaslu RI terkait pelanggaran administrasi pemilu. Hasilnya, KPU diminta memperbaiki administrasi di Kecamatan Maesa, Minahasa Selatan.
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang gugatan Parpol di Sulawesi Utara, Selasa (16/7/2019)
9 gugatan diajukan siap dihadapi KPU, Meidy Tinangon, Komisioner KPU Sulut mengatakan, agenda hari ini, KPU akan menyampaian jawaban sebagai termohon, keterangam pihak terkait dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti
Baca Juga:
* Amien Rais Beri Kesempatan Jokowi Selama 5 Tahun, Ini Respons Mahfud MD
* Roy Marten Ceritakan Masa Sulit Gading Pasca Bercerai dengan Gisel: Hidupmu Seperti Pertandingan
* Ubah Gaya Hidup Adalah Cara Alami Atasi Hipertensi, Berikut 6 di Antaranya
"Jadi akan ada sanggahan terhadap pokok gugatan pemohon," ujar Mantan Ketua KPU Minahasa ini kepada tribunmanado. co. id, Selasa (16/7/2019).
Meidy mengatakan, dari 9 gugatan dipastikan 3 akan gugur
1 gugatan dicabut yakni gugatan Jerry Sambuaga dari Partai Golkar
Kemudian, 2 gugatan lainya, KPU akan minta MK untuk menggugurkan atau dissmisal karena pemohon tidak hadir di sidang pertama untuk membacakan gugatan yaitu Partai Berkarya dan Garuda
"6 gugatan lainnya KPU akan menyampaikan eksepsi yang intinya meminta MK untuk menolak gugatan dengan beberapa alasan," kata dia.
Menurut Meidy, gugatan tersebut di antaranya karena permohonan pemohon kabur (obscuur libel) dan permohonan lainnya tidak terkait dengan sengketa hasil yang jadi kewenangan MK
"Sebagaiman target awal, divisi Hukum KPU Sulut menargetkan minimal 50 persen gugatan atau minimal 5 gugatan akan digugurkan / dissmisal di tahap sidang pendahuluan," ungkap dia. (ryo)
Kabar Sulut United:
* Dokter Sulut United: Eksel Runtukahu Pemulihan Pasca-Benturan saat Lawan Persiba
* Hasil, Jadwal dan Klasemen Liga 2 2019, Sulut United Kumpulkan 7 Poin Dari 4 Laga
* Sulut United Naik ke Peringkat 3 Klasemen Pasca Bekap Persiba 2-0