Ini yang Dilakukan Bahar bin Smith Dengar Vonis Hakim

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Lodie_Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12/2018)

TRIBUNMANADO.CO.ID, BANDUNG - Terdakwa Habib Assayid Bahar bin Smith alias Bahar bin Smith (36), mencium bendera Merah Putih di ruang persidangan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7), usai divonis tiga tahun penjara karena terbukti melakukan penganiyaan dua remaja. Selain pidana penjara, Bahar juga dikenai denda Rp 50 juta.

Ketua majelis hakim, Eddison Mochamad menyatakan pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor, itu terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua remaja, berinisial MKU (17) dan CAJ (18), di pondok pesantren miliknya, di Bogor, setahun yang lalu.

Baca: Kepulangan Rizieq Syarat Islah Jokowi-Prabowo: Begini Kata Ketua Gerindra Sulut

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Bahar bin Smith dengan pidana selama tiga tahun, denda Rp 50 juta. Jika tak dibayar, diganti kurungan selama 1 bulan kurungan," ujar Eddison.

Eddison mengatakan Habib Bahar terbukti melanggar sejumlah pasal, antara lain Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 333 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 351 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. "Mengharuskan terdakwa membayar biaya perkara Rp 5 ribu," ujar Eddison.

Putusan hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hal yang meringankan, kata Eddison, terdakwa selalu bersikap sopan saat menjalani sidang, mengakui dan menyesali perbuatan melanggar hukumnya, serta  masih memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, bahar bin Smith selaku terdakwa juga telah meminta maaf dan melakukan perdamaian dengan orang tua korban.

Baca: Ahli Akuntansi Unsrat Nilai Pernyataan Jems Tuuk Tidak Tepat Mengenai Opini Disclaimer Bolmong

Namun, hal memberatkan, terdakwa pernah dihukum. Perbuatan terdakwa yang menyebabkan kedua korbannya luka juga menjadi pertimbangan yang memberatkan. Pertimbangan lainnya, apa yang dilakukan terdakwa merusak nama baik ulama dan santri.

Putusan hakim ini direspons peserta sidang dengan ucapan hamdalah. Para pendukung Bahar juga menggemakan takbir di ruang sidang.

Bahar beranjak dari kursi terdakwa dan menghampiri meja majelis hakim. Seraya tersenyum, ia menyalami ketiga hakim. Lantas, dia menghampiri bendera Merah Putih yang berada di kanan meja majelis hakim. Ia mencium bendera negara Indonesia tersebut sebanyak empat kali pekikan takbir dengan mengepal tangan. Ia juga menyalami tim jaksa penuntut umum.

Seketika, sausana ruang sidang di Gedung Arsip Bandung itu menjadi riuh. Sejumlah petugas kepolisian langsung mengevakuasi Bahar ke milik polisi dikawal anggota Brimob Polda Jabar.

Massa pendukung Bahar bin Smith yang sedari pagi sudah datang, kembali meneriakkan dukungan untuk Bahar meski sang pimpinan ponpes tersebut telah meninggalkans lokasi persidangan.

Sementara itu, bersamaan dengan selesainya putusan dibacakan, massa mulai perlahan membubarkan diri setelah diberi arahan oleh seorang koordinator lapangan. "Sidang vonis untuk Habib Bahar sudah dibacakan. Tolong jika yang mau membubarkan diri agar memunguti sampah-sampah yang berserakan," ujar seorang pria di mobil komando.

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankota, menyatakan apresiasinya terhadap putusan majelis hakim. Putusan majelis hakim, ujarnya, sudah obyektif dan proporsional sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan. "Kami sangat mengapresiasi hakim berani memutuskan ini," ujarnya.

Namun, kata Ichwan, mereka belum memutuskan langkah apa yang akan bereka lakukan, apakah banding atau menerima.

"Keputusannya seminggu ke depan, setelah hari ini," kata Ichwan. "Namun, yang jelas, apa yang disampaikan majelis hakim sudah mencerminkan keadilan menurut kami, sesuai dengan fakta persidangan."

Baca: Di Era Ini Polisi Mudah Dilihat dan Mudah Dihubungi

Halaman
123

Berita Terkini