Walau tugasnya berat, namun jika bicara soal fasilitas dan tanggungan yang diberikan negara kepada para menteri dan pejabat tinggi negara, ibaratnya ”dari rumah sampai keluar rumah” semuanya sudah tersedia.
Berikut ulasan Suhartono di kompas.com yang diberitakan pada 2 November 2009 dengan judul “Duh, Enak (dan Tak Enaknya) Ditanggung Negara…”.
Gaji pokok menteri
Diawali dengan gaji pokok ditambah tunjangan istri dan anak bersih sebulan sekitar Rp19 juta.
Adapun gaji pokok dan tunjangan pejabat tinggi negara, termasuk Presiden dan Wapres, Rp45-Rp 60 juta sebulan.
Di luar gaji, seorang masih mendapat tunjangan kelebihan jam kerja senilai Rp7,5 juta. Artinya, gaji yang diterima sesuai slip tak selalu sama dengan pendapatannya selama sebulan.
Gaji menteri dan pejabat tinggi negara tentu cukup besar jika dibandingkan dengan gaji terendah pegawai negeri sipil (PNS) golongan IA dengan masa kerja nol tahun pada tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp1,040 juta per bulan.
Bahkan, juga dengan gaji tertinggi PNS golongan IVE yang tercatat sebesar Rp 3,4 juta per bulan.
Padahal, gaji menteri Rp19 juta itu juga belum termasuk honor-honor lain apabila si menteri menjadi anggota lembaga lain atau anggota komisi atau badan lain di luar tugas utamanya.
Kalau ia tercatat menjadi anggota komisi atau badan atau komisaris sebuah BUMN, minimal ia bisa mengantongi honor dari Rp 1 juta hingga Rp 25 juta lagi.
Bisa pakai DOM
Untuk melancarkan tugas dan tanggung jawabnya sehari-hari, si menteri masih bisa memanfaatkan dana taktis yang nomenklatur (penamaan)-nya di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disebut Dana Operasional Menteri (DOM).
Dana ini jumlahnya berbeda-beda setiap menteri atau kementerian atau pejabat tinggi negara, bergantung pada beban tanggung jawabnya. Ada yang menerima Rp100 juta, tetapi ada juga yang menerima Rp 150 juta.
”Setiap menteri memiliki pembebanan tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda,” kata seorang mantan menteri yang enggan disebutkan namanya, Kamis (29/10/2009).
Menurut dia, seperti Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas mengantongi DOM sebesar Rp150 juta sebulan.