“Jadi, diskon itu tidak bisa diterima ketika penerapannya di bawah TBB. Kalau diskonnya bermain di antara ambang TBB-TBA itu tidak masalah.
Tidak ada yang salah dengan diskon selama masih di rentang TBB-TBA. Sebab diskon salah satu daya pikat konsumen,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub Haramkan Perusahaan Ojek Online Pasang Diskon Melebihi Batasan Tarif, http://www.tribunnews.com/bisnis/2019/07/04/kemenhub-haramkan-perusahaan-ojek-online-pasang-diskon-melebihi-batasan-tarif.