TRIBUNMANADO.CO.ID- Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Pemerintah Kota Kotamobagu masih menunggu pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu.
Kabag Hukum Kotamobagu Rendra Dilapanga mengatakan, Ranperda tersebut sudah disampaikan ke DPRD namun belum ada pembahasan.
Ranperda tersebut di antaranya Ranperda Pajak Daerah, Ranperda penyerahan sarana dan prasarana utilitas pemukiman dan perumahan daerah, Ranperda perubahan atas Perda PBB P2, Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan, Ranperda retribusi pengujian kendaraan bermotor.
"Juga Ranperda RPJMD terbaru sudah selesai dibahas," jelasnya.
Ia mengatakan, sebenarnya masih banyak Ranperda yang akan disampaikan, namun belum di sampaikan ke Bagian Hukum.
"Dari SKPD belum sampaikan kepada kami, sehingga kami belum sampaikan ke DPRD Kotamobagu," jelasnya.
Ia berharap, agar Ranperda yang sudah disampaikan tersebut dapat segera dibahas dan dijadikan Perda.
"Sebab itu akan berpengaruh terhadap keuangan daerah," jelas dia. (amg)
Tonton:
Sumber: Tribun Manado