Gerindra Siap Hadapi Klaim Partai Tommy Soeharto

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Lodie_Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga Cendana Bangkit Kembali Dipimpin Tommy Soeharto dalam Partai Berkarya

Selain itu, ia menyebut ada pemalsuan tanda tangan surat kuasa untuk permohonan gugatan ke MK. Ia meminta MK untuk memverifikasi ulang berkas surat kuasa pemohon untuk perkara tersebut.

Terkait kasus itu ia menilai Partai Berkarya sudah dirugikan karena sempat menjadi bahan perundungan di media sosial. "Ketua Umum dan Sekjen tidak pernah mengeluarkan kuasa hukum kepada Sdr. Nirman Abdurrahman dkk sesuai gugatan yang terigister di MK," ujarnya.

Baca: Ini Kata Maruf Amin Terkait Menteri Muda, Perlu Diperhatikan Dengan Serius

"Bila ada surat kuasa berarti ada pemalsuan tandatangan dan minta MK untuk memverifikasi ulang karena ini menyangkut pencemaran nama baik Ketua Umum dan partai kami yang ramai di-bully di media sosial terkait pemberitaan yang dimaksud di atas," imbuhnya.

Juru bicara MK, Fajar Laksono menyatakan partai politik selaku pemohon dapat mencabut gugatannya bila merasa ada ketidaksesuaian dalam dokumen permohonan perkara yang telah teregristasi di MK. "Penarikan kembali perkara setelah diregistrasi dimungkinkan. Ada aturannya dalam PMK 2 Tahun 2018," ujar Fajar.

Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2018 mengatur tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.

Dalam Pasal 18 ayat 1, Pemohon dapat mengajukan permohonan penarikan kembali secara tertulis paling lama pada sidang terakhir. Pada ayat selanjutnya, permohonan yang ditarik oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diajukan kembali.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan sengketa hasil Pileg 2019 yang diajukan para partai politik. Dan KPU akan memberikan jawaban sesuai perintah MK.

"Kami tergantung MK, kalau MK memutuskan untuk diproses di dalam persidangan, kami kan harus jawab. Tapi, Kalau MK memutuskan tidak, apa ini istilahnya ilegal, ya nggak (dijawab)," ujarnya. (tribun network/uma/danang/coz)

Berita Terkini