TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Partai Gerindra siap menjadi pihak Terkait guna menghadapi perkara sengketa hasil Pileg yang diajukan Partai Berkarya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra, Andre Rosiade, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/7). Hal itu disampaikannya menyusul adanya informasi Partai Berkarya pimpinan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menggugat hasil Pileg 2019 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran ada kekeliruan input suara yang mengakibatkan 2,7 juta suara beralih ke Gerindra.
Baca: Pesan Khofifah kepada Mantan Ketum PPP
"Tentu kami akan hadapi karena itu suara kami," kata Andre.
Menurut Andre, saksi dari partainya telah melakukan pengawasan perolehan suara partai saat rekapitulasi suara berjenjang yang dilakukan dan ditetapkan penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, ia meyakini 2,7 juta suara yang dipemasalahkan Partai berkarya itu adalah suara sah Gerindra. "Kami yakin, kan ada pengawasan dan laporan dari saksi kami," katanya.
Menurut mantan juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu, perselisihan perolehan suara ini tidak ada hubungannya dengan koalisi. Permasalah tersebut juga tidak akan mempengaruhi hubungan antara Gerindra dan Berkarya yang sebelumnya tergabung dalam koalisi Prabowo-Sandi.
"2,7 juta suara ini besar loh, jadi akan kami hadapi. Tidak ada hubungannya dengan koalisi-koalisi," pungkas Andre.
Partai Berkarya mengklaim seharusnya memperoleh 5.719.495 suara dan lolos ke Parlemen pada Pileg 2019. Namun, karena terdapat kesalahan pengiputan suara oleh KPU terdapat pengurangan suara Berkarya di 53 daerah yang tersebar 20 provinsi.
Partai Berkarya melalui kuasa hukum Martha Dinata dan Nirman Abdurrahman, mengajukan 61 gugatan perkara sengketa hasil Pileg 2019 ke MK. Satu perkara di antaranya yang tercatat adalah Partai Berkarya mengklaim meraih 5.719.495 suara atau lolos ambang batas parlemen.
Sementara, dalam penetapan hasil Pileg 2019 oleh KPU, Partai Berkarya hanya 2.929.495 suara atau 2,09 persen, sehingga tidak lolos ke Parlemen. Dengan demikian terdapat selisih 2.790.000 suara dari yang ditetapkan oleh KPU sebagai Termohon.
Partai Berkarya mengklaim terjadi pengurangan suara atas kesalahan input data perolehan suara partainya dan Gerindra oleh KPU terhadap sehingga mempengaruhi perolehan suara sah secara nasional.
Baca: Gelar Pertemuan Empat Mata pada Juli: Ini Permintaan Prabowo kepada Jokowi
Tidak lama setelah beredarnya pemberitaan adanya gugatan hasil pileg itu, pengurus Partai Berkarya memberikan klarifikasi kepada awak media massa.
Ketua DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang mengatakan pihaknya tidak pernah mengajukan gugatan sengketa Pileg 2019 ke MK terkait berkurangnya suara yang mengakibatkan partainya tidak lolos parliementary treshold (PT) sebesar 4 persen. Dan Partai Berkarya tidak pernah menggugat KPU karena merasa kehilangan 2.790.000 suara dan beralih ke Partai Gerindra.
Ia menjelaskan, Hutomo Mandala Putra selaku Ketua Umum Partai Berkarya dan Priyo Budi Santoso selaku sekretaris jenderal partai, tidak pernah memberikan kuasa hukum kepada Nirman Abdurrahman.
"Terkait klaim Saudara Nirman Abdurrahman dkk perihal suara Partai Geindra 2,7 juta suara adalah hak Partai Berkarya, maka kami nyatakan itu hoaks dan tidak berdasar," ujar Badaruddin.
"Kami minta maaf kepada Partai Gerindra atas ketidaknyamanan tindakan gugatan tersebut dan pemberitaan yang beredar," ucap Badaruddin melalui keterangan pers.
Selain itu, ia menyebut ada pemalsuan tanda tangan surat kuasa untuk permohonan gugatan ke MK. Ia meminta MK untuk memverifikasi ulang berkas surat kuasa pemohon untuk perkara tersebut.
Terkait kasus itu ia menilai Partai Berkarya sudah dirugikan karena sempat menjadi bahan perundungan di media sosial. "Ketua Umum dan Sekjen tidak pernah mengeluarkan kuasa hukum kepada Sdr. Nirman Abdurrahman dkk sesuai gugatan yang terigister di MK," ujarnya.
Baca: Ini Kata Maruf Amin Terkait Menteri Muda, Perlu Diperhatikan Dengan Serius
"Bila ada surat kuasa berarti ada pemalsuan tandatangan dan minta MK untuk memverifikasi ulang karena ini menyangkut pencemaran nama baik Ketua Umum dan partai kami yang ramai di-bully di media sosial terkait pemberitaan yang dimaksud di atas," imbuhnya.
Juru bicara MK, Fajar Laksono menyatakan partai politik selaku pemohon dapat mencabut gugatannya bila merasa ada ketidaksesuaian dalam dokumen permohonan perkara yang telah teregristasi di MK. "Penarikan kembali perkara setelah diregistrasi dimungkinkan. Ada aturannya dalam PMK 2 Tahun 2018," ujar Fajar.
Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2018 mengatur tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.
Dalam Pasal 18 ayat 1, Pemohon dapat mengajukan permohonan penarikan kembali secara tertulis paling lama pada sidang terakhir. Pada ayat selanjutnya, permohonan yang ditarik oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diajukan kembali.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan sengketa hasil Pileg 2019 yang diajukan para partai politik. Dan KPU akan memberikan jawaban sesuai perintah MK.
"Kami tergantung MK, kalau MK memutuskan untuk diproses di dalam persidangan, kami kan harus jawab. Tapi, Kalau MK memutuskan tidak, apa ini istilahnya ilegal, ya nggak (dijawab)," ujarnya. (tribun network/uma/danang/coz)