Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen.
Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.
Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.
Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.
Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu. Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
permohonan pemohon tidak berlasan menurut hukum.
Baca: Pernikahan Sedarah, Pria Ini Nikahi Adik Kandungnya, si Istri Kaget Setelah Lihat Video Ini
Baca: 4 Fitur WhatsApp Ini Jarang Digunakan Tapi Penting Banget, Bisa Sembunyikan Chat dari Pasangan
Baca: Pria Ini Bangkit dari Kematian saat Akan Dikubur
SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: 260 Perkara Diregistrasi, MK Mulai Sidang Sengketa Hasil Pileg 9 Juli