Pileg 2019

Sengketa Pilpres Usai, 260 Perkara Sengketa Hasil Pileg 2019 Mulai Diusut, MK Tanggalkan Persidangan

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

siaran-langsung-link-live-streaming-sidang-sengketa-pilpres-2019-di-mahkamah-konstitusi-pagi-ini

Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen.

Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.

Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.

Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.

Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.

Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu. Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

permohonan pemohon tidak berlasan menurut hukum.

Baca: Pernikahan Sedarah, Pria Ini Nikahi Adik Kandungnya, si Istri Kaget Setelah Lihat Video Ini

Baca: 4 Fitur WhatsApp Ini Jarang Digunakan Tapi Penting Banget, Bisa Sembunyikan Chat dari Pasangan

Baca: Pria Ini Bangkit dari Kematian saat Akan Dikubur

SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:

TribunManado.co.id

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: 260 Perkara Diregistrasi, MK Mulai Sidang Sengketa Hasil Pileg 9 Juli

Berita Terkini