Pernikahan Tahanan

Ditahan Polisi, Tahanan Pria Diberi Kesempatan Menikah, Ini Beberapa Kisahnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka IW saat mengikuti prosesi akad nikah di depan penghulu dengan wanita pujaan hatinya YT di Masjid Al Aman Polres Kediri, Rabu (3/7/2019).

Dengan ditanggapi para saksi yang berkumpul, yaitu keluarga pihak mempelai laki-laki dan perempuan dengan jawaban sah.

Jefri dan AWPS tampak meneteskan air mata dan saling berdampingan satu sama lain.

AWPS yang tampak mengenakan balutan gamis berwarna pink tampak cantik di hari spesialnya tersebut.

Orang tua mempelai wanita, AR, tampak emosional serta memeluk dan merangkul kedua pasangan tersebut.

"Jangan pisahkan mereka ya Allah. Allahu Akbar. Ini karena cinta kalian yang begitu besar tidak mau dipisahkan, Astaghfirullah," ungkapnya sambil menangis.

Ibu mempelai laki-laki, berinisial H juga tampak menangis haru dalam moment bahagia dalam pernikahan yang sederhana tersebut.

Ia hanya bisa menatap wajah bahagia sang anak yang telah menjadi seorang suami dan memiliki istri yang sah.

Tampak kedua pasangan tersebut tampak saling mendatangi kedua orang tua masing-masing. Jefri mendatangi ibunya dan berlutut menangis di pangkuan ibunya.

Sedangkan AR tampak menangis dan berpelukan dengan anak wanitanya dengan tersedu-sedu. Kedua pasangan tersebut juga tampak Jefri mencium kening kekasihnya seusai dinyatakan sah sebagai suami istri.

Bahkan, tampak setelah Ijab Qobul, Kapolsek Medan Timur, Kompol M. Arifin tampak mendatangi momen bahagia tersebut.

Saat dijamu Kapolsek, tersangka Jefri menerangkan dirinya akan membuka lembaran baru hiduhidup

"Bantulah saya, Pak, menyelesaikan kasus ini dan saya berjanji akan membuka lembaran baru," ungkapnya.

Kapolsek Arifin menjelaskan bahwa berjalannya proses pernikahan merupakan sebuah mujizat yang patut disyukuri.

"Anggaplah ini adalah suatu mujizat yang bisa kita laksanakan. Karena kehendakNya kalian bisa melaksanakan ini. Pelaksanan ini juga berjalan lancar, kami bermohon kepada kedua mempelai bisa tabah dan cobaan dari Tuhan. Kita ikuti dalam aturan," jelasnya.

Ia iuga mengingatkan kepada mempelai wanita untuk tetap kuat dalam masa-masa penantiannya.

"Pertama kepada mempelai wanita, sudah tahu statusnya (suami) kan? Mudah-mudahan apa yang dijalani juga bisa jadi semangat supaya dia bisa menjalani hidup ini kalaupun nasib seperti ini. Semua ini tidak akan lama lagi, bisa selesai hukuman dan bisa kembali lagi," jelasnya.

Salah seorang keluarga mempelai pria tampak menanggapi kebaikan dari Kapolsek yang memberikan waktu untuk adiknya bisa menikah.

"Kami sangat terpukul, proses pernikahan kami tidak sangka. Terkhsus adik kami, momen ini sangat sakral bitu susah kekuarga, tapi karena begitu cinta kalian yang tidak bisa dipisahkan. Terimakasih atas fasilitas yang diberikan, kami mengucapkan banyak ribuan terimakasih. Kami titip adik kami dan memaklumi kejadian ini pak," jelas keluarga pihak pria tersebut.

Terpisah, Kapolsek Arifin menjelaskan bahwa tersangka merupakan karyawan Center Point Mall Medan yang melakukan perkara penggelapan dan pencurian kabel.

"Jadi tersangka ini karyawan Centre Point yang melakukan pencurian kabel NYY 4x95 sepanjang 100 meter dengan berat 500 kg dimana nilainya berkisar Rp 20 juta," jelasnya.

Tersangka ditangkap pada 16 Juni 2019 lalu disangkakan pasal 362 KUHP (pencurian) dan atau pasal 374 subsider 372 (penggelapan)..

"Jadi kami disini hanya memfasilitasi, karena harusnya acaranya digelar hari ini di Sergei," pungkasnya.

Seusai akad nikah, tersangka dikembalikan ke sel tahanan dan istrinya bersama keluarga kembali pulang.

Terjadi di Manado

Cindra Yusuf dan Gian Yakobus (TRIBUNMANADO/HANDHIKA DAWANGI)

Kisah mengharukan dimana seorang tahanan bisa melangsungkan pernikahan juga terjadi di Manado.

Akad nikah yang dilaksanakan Cindra Yusuf (22) bersama mempelai wanitanya Gian Yakobus (17) dibawa penjagaan ketat polisi, Jumat (24/11/2017) pukul 13.00 wita di KUA Kecamatan Bunaken Manado membuat banyak orang bahagia.

Mengapa tidak, pernikahan yang penuh perjuangan ini akhirnya bisa dilaksanakan.

Jeruji besi memisahkan sementara waktu keduanya.

Sebelumnya memang sudah ada persiapan untuk keduanya menikah.

Namun kemudian dua bulan lalu Cindra ditangkap polisi karena terlibat kasus obat terlarang.

Pada akad nikah tersebut, orangtua, sanak saudara, keluarga dekat, maupun polisi yang mengawalnya tampak tersenyum bahagia hingga tertawa saat melihat prosesi akad nikah.

Tidak hanya kata sah, yang memancing rasa haru bahagia semua orang disana.

Tingkah Cindra Yusuf, saat diminta untuk menyerahkan seperangkat alat sholat juga mengundang tawa.

Saat diminta mempelai wanitanya untuk mencium tangannya.

Justru dia yang mencium tangan istrinya itu.

Orang-orang disana sontak langsung tertawa.

Pernikahan tahanan kasus obat terlarang ini berlangsung bahagia.

Memohon Selama Tiga Minggu

Tidak mudah bagi Cindra Yusuf (22) dan Gian Yakobus (17) untuk melangsungkan akad nikah.

Padahal persiapan telah dilakukan jauh hari.

Pihak keluarga harus memohon ke Polresta Manado.

Selama tiga minggu hal itu dilakukan.

Segala macam cara dan usaha terus dijalani.

Hingga akhirnya Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Siallagan mengizinkan dengan syarat harus dikawal ketat.

Penjagaan dilakukan karena Cindra Yusuf (22) adalah tahanan Polresta Manado.

Sudah dua bulan ia ditahan karena terlibat kasus obat-obat terlarang.

Pada Jumat (24/11/2017) Cindra akhirnya keluar dari tahanan untuk sementara waktu.

Ia dikawal oleh 9 personel Polresta terdiri atas tiga personel Sat Narkoba, empat dari Tahti, dan dua sabhara.

Penjagaan dipimpin oleh Kasat Tahti Polresta Manado AKP Andreas Kinsale.

Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan Bunaken dan dilanjutkan dengan ramah tamah di rumah mempelai tak jauh dari KUA.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Menikah di Tahanan, Kristiani Ungkap Alasan Emosional Tetap Mau Dinikahi Wahyu yang Kini Dipenjara dan di Tribunjatim.com dengan judul Tahanan Narkoba Menikah di Masjid Polres Kediri, Prosesi akad Nikah Bikin Keluarga Menangis

Berita Terkini