TRIBUNMANADO.CO.ID - Mengharukan, seorang tahanan pria diizinkan melaksanakan akad nikah dengan wanita pujaan hatinya.
Prosesnya berlangsung saat pria tersebut sedang menjalani proses hukum dan masa penahanan.
Kepolisian Resor (Polres) Kediri memberi kesempatan kepada IW (22) tahanan Satresnarkoba untuk menikah dengan YT (22) wanita yang menjadi pujaan hatinya.
Prosesi akad nikah kedua mempelai berlangsung di Masjid Al Aman Polres Kediri, Rabu (3/7/2019).
Suasana akad nikah tersangka IW yang berstatus tahanan kasus peredaran obat keras juga berlangsung penuh keharuan. Tersangka yang telah merencanakan hari pernikahannya tidak menyangka akan terjerat kasus peredaran obat keras.
Baca: Hore, Gaji ke-13 Cair Hari Ini, Begini Besaran yang Diterima Per Golongan
Baca: Balita Dua Tahun Jatuh ke Kandang Buaya, Sang Ibu Histeris, Dikuliti hingga Tersisa Bagian Tengkorak
Baca: Nikita Mirzani Bongkar Kejanggalan Pernikahan Syahrini & Reino Barack, Bahas Soal Foto: Norak Banget
Baca: Pakai Baju Adat Daerah Ini, BKIPM Gelar Public Campaign di Bandara Sam Ratulangi
Baca: 14 Ramalan Kiamat yang tak Terjadi, Ayam Peramal pada 1806 hingga Armageddon Kaum Mormon
Kedua calon mempelai didampingi keluarganya masing-masing. Terlihat raut wajah IW yang sedih dan beberapa anggota keluarganya juga meneteskan air mata. Kedua keluarga tidak dapat menyembunyikan kesedihan dan kebahagian sehingga meneteskan air mata.
Prosesi akad nikah mempelai pria yang berstatus tahanan ini tetap mendapat pengamanan dari petugas Polres Kediri. Pihak kepolisian memberikan kesempatan kapada IW untuk bertemu pujaan hatinya dan keluarga besarnya.
Sementara IW mengaku sangat bersyukur karena rencana pernikahan yang telah direncanakan sejak lama bisa tetap berlangsung. Kebahagiaan itu tidak dapat diungkapkan dengan kata-kata.
Namun usai prosesi akad nikah di depan penghulu, IW kembali digiring masuk sel tahanan Polres Kediri. Sehingga bulan madu kedua mempelai tertunda sampai perkara yang menjeratnya selesai menjalani masa tahanan.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetyo Sanusin mengatakan, IW telah mengajukan permohonan untuk melaksanakan prosesi akad nikah di Mapolres Kediri.
Setelah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, akhirnya permohonan tersebut mendapat apresiasi.
AKP Eko berharap, IW tidak akan mengulangi lagi perbuatannya karena sudah mempunyai istri dan mempunyai tanggung jawab keluarga yang lebih besar.
Kejadian ini juga sebagai pelajaran bagi masyarakat, jangan sampai kebahagiaan yang seharusnya bisa dirasakan saat melangsungkan pesta pernikahan, justru tidak dapat dirasakan karena terjerat kasus.
“Ini adalah hak pelaku dengan mengajukan permohonan dan setelah dilakukan koordinasi dengan beberapa pihak kita langsungkan prosesi akad nikahnya,” jelasnya kepada Tribunjatim.com.
Pernikahan Tahanan Lainnya
Suasana haru mewarnai prosesi akad nikah seorang tahanan Polres Batang, Ahmad Wahyu (29) yang menikahi kekasihnya, Kristiani (24) di Masjid Sabilil Mutaqim di Komplek Mapolres Batang, Selasa (5/3/2019).
Sesaat setelah pengucapan akad nikah, isak tangis pun tak dapat ditahan oleh kedua mempelai.
Air mata berderai termasuk pihak keluarga yang datang mengantar mempelai wanita ke Polres Batang.
Setelah larut dalam tangis haru, wajah bahagia kembali menyeruak karena kedua mempelai telah resmi menjadi suami istri meski mereka terpaksa menjalankan pernikahan dengan penjagaan ketat dari pihak kepolisian.
Ahmad Wahyu warga Dukuh Gembyang Desa Kalimanggis Kecamatan Subah terjerat kasus penyelundupan pohon jati.
Ia berperan mengangkut pohon jati ke atas truk.
Atas perbuatannya Wahyu terancam hukuman minimal setahun dan maksimal lima tahun.
"Sebenarnya saya tidak terlalu paham masalah hukum, waktu itu saya cuma buruh, disuruh angkat pohon jati ke truk, tapi sudah terlanjur.
Jadi, apapun nanti hasil keputusan sidang saya terima," ujarnya.
Lepas dari permasalahan yang menjeratnya, Wahyu yang sehari-hari bekerja sebagai tukang batu ini sangat merasa bahagia.
Lantaran kekasih yang sudah dipacarinya selama tiga tahun itu tetap setia dan mau diajaknya menikah secara sederhana.
Terlebih pernikahan itu telah direncanakan dua bulan lalu, dan rencananya akan dilaksanakan akhir bulan Maret.
Namun karena terjerat kasus hukum, kedua mempelai itu terpaksa menjalankan pernikahan di Polres Batang.
"Saya bersyukur, istri saya tetap setia, kedepannya saya ingin hidup seperti orang pada umumnya, hidup tenang dan bekerja halal," ujarnya.
Sementara Istri tersangka, Kristiani warga Dukuh Kemlaka Desa Kemiri Barat Kecamatan Subah mengaku sedih bercampur bahagia.
Walaupun harus menjalani prosesi pernikahan dengan kondisi suami mendapat musibah.
"Suami saya sebenarnya orang baik, hanya memang dia tidak tahu akibat hukum dari perbuatannya," tutur Wanita yang bekerja sebagai karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) itu.
Sementara Kasatresrim AKP Busono membenarkan tersangka Ahmad Wahyu dibekuk pada 3 Februari 2019, terjerat kasus membawa hasil hutan berupa kayu jati sebanyak 11 batang kayu gelondongan tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).
Wahyu ditangkap bersama Ahmad Sobirin.
AKP Busono mengatakan peran Ahmad Wahyu hanya sebagai buruh mengangkut kayu dan Sobirin selaku sopir.
"Sedangkan tiga tersangka utama kini masih buron," ujarnya.
Kemudian terkait pernikahan tersebut, Kasatresrim menerangkan, Polres Batang memfasilitasi pernikahan tersangka, memberikan izin pernikahan maupun menyediakan tempat.
"Kami layani dengan baik karena itu hak tersangka, namun setelah pernikahan ini tersangka harus kembali mendekam di Rutan Polres Batang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tuturnya.
AKP Busono juga menjelaskan bahwa pelaku pencurian kayu dijerat Undang - undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan No 18 tahun 2013.
Menikah Diawasi Polisi
Mengharukan. Kisah pasangan yang harus menikah dibawah pengawasan kepolisian.
Seorang pria yang ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani hukuman diberi kesempatan untuk melangsungkan pernikahan.
Tahanan yang telah ditetapkan tersangka kasus penggelapan dan pencurian Jefri (25), warga Jalan Amaliun Kp. Boyan, Kelurahan Kota Matsum IV Medan masih bisa merasakan momen bahagia pernikahan.
Jefri melangsungkan akad nikah dengan wanita yang dikasihinya di Ruang Tahanan Polsek Medan Timur, Rabu (26/6/2019).
"Dengan ini saya nikahkan dan saya kawinkan anak saya yang bernama AWPS dengan J dengan seperangkat alat salat dibayar tunai," ucap orang tua perempuan.
Jefri langsung menjawab "Saya terima nikahnya dan kawinnya AWPS dengan mas kawinnya yang tersebut dibayar tunai," ujarnya.
Dengan ditanggapi para saksi yang berkumpul, yaitu keluarga pihak mempelai laki-laki dan perempuan dengan jawaban sah.
Jefri dan AWPS tampak meneteskan air mata dan saling berdampingan satu sama lain.
AWPS yang tampak mengenakan balutan gamis berwarna pink tampak cantik di hari spesialnya tersebut.
Orang tua mempelai wanita, AR, tampak emosional serta memeluk dan merangkul kedua pasangan tersebut.
"Jangan pisahkan mereka ya Allah. Allahu Akbar. Ini karena cinta kalian yang begitu besar tidak mau dipisahkan, Astaghfirullah," ungkapnya sambil menangis.
Ibu mempelai laki-laki, berinisial H juga tampak menangis haru dalam moment bahagia dalam pernikahan yang sederhana tersebut.
Ia hanya bisa menatap wajah bahagia sang anak yang telah menjadi seorang suami dan memiliki istri yang sah.
Tampak kedua pasangan tersebut tampak saling mendatangi kedua orang tua masing-masing. Jefri mendatangi ibunya dan berlutut menangis di pangkuan ibunya.
Sedangkan AR tampak menangis dan berpelukan dengan anak wanitanya dengan tersedu-sedu. Kedua pasangan tersebut juga tampak Jefri mencium kening kekasihnya seusai dinyatakan sah sebagai suami istri.
Bahkan, tampak setelah Ijab Qobul, Kapolsek Medan Timur, Kompol M. Arifin tampak mendatangi momen bahagia tersebut.
Saat dijamu Kapolsek, tersangka Jefri menerangkan dirinya akan membuka lembaran baru hiduhidup
"Bantulah saya, Pak, menyelesaikan kasus ini dan saya berjanji akan membuka lembaran baru," ungkapnya.
Kapolsek Arifin menjelaskan bahwa berjalannya proses pernikahan merupakan sebuah mujizat yang patut disyukuri.
"Anggaplah ini adalah suatu mujizat yang bisa kita laksanakan. Karena kehendakNya kalian bisa melaksanakan ini. Pelaksanan ini juga berjalan lancar, kami bermohon kepada kedua mempelai bisa tabah dan cobaan dari Tuhan. Kita ikuti dalam aturan," jelasnya.
Ia iuga mengingatkan kepada mempelai wanita untuk tetap kuat dalam masa-masa penantiannya.
"Pertama kepada mempelai wanita, sudah tahu statusnya (suami) kan? Mudah-mudahan apa yang dijalani juga bisa jadi semangat supaya dia bisa menjalani hidup ini kalaupun nasib seperti ini. Semua ini tidak akan lama lagi, bisa selesai hukuman dan bisa kembali lagi," jelasnya.
Salah seorang keluarga mempelai pria tampak menanggapi kebaikan dari Kapolsek yang memberikan waktu untuk adiknya bisa menikah.
"Kami sangat terpukul, proses pernikahan kami tidak sangka. Terkhsus adik kami, momen ini sangat sakral bitu susah kekuarga, tapi karena begitu cinta kalian yang tidak bisa dipisahkan. Terimakasih atas fasilitas yang diberikan, kami mengucapkan banyak ribuan terimakasih. Kami titip adik kami dan memaklumi kejadian ini pak," jelas keluarga pihak pria tersebut.
Terpisah, Kapolsek Arifin menjelaskan bahwa tersangka merupakan karyawan Center Point Mall Medan yang melakukan perkara penggelapan dan pencurian kabel.
"Jadi tersangka ini karyawan Centre Point yang melakukan pencurian kabel NYY 4x95 sepanjang 100 meter dengan berat 500 kg dimana nilainya berkisar Rp 20 juta," jelasnya.
Tersangka ditangkap pada 16 Juni 2019 lalu disangkakan pasal 362 KUHP (pencurian) dan atau pasal 374 subsider 372 (penggelapan)..
"Jadi kami disini hanya memfasilitasi, karena harusnya acaranya digelar hari ini di Sergei," pungkasnya.
Seusai akad nikah, tersangka dikembalikan ke sel tahanan dan istrinya bersama keluarga kembali pulang.
Terjadi di Manado
Kisah mengharukan dimana seorang tahanan bisa melangsungkan pernikahan juga terjadi di Manado.
Akad nikah yang dilaksanakan Cindra Yusuf (22) bersama mempelai wanitanya Gian Yakobus (17) dibawa penjagaan ketat polisi, Jumat (24/11/2017) pukul 13.00 wita di KUA Kecamatan Bunaken Manado membuat banyak orang bahagia.
Mengapa tidak, pernikahan yang penuh perjuangan ini akhirnya bisa dilaksanakan.
Jeruji besi memisahkan sementara waktu keduanya.
Sebelumnya memang sudah ada persiapan untuk keduanya menikah.
Namun kemudian dua bulan lalu Cindra ditangkap polisi karena terlibat kasus obat terlarang.
Pada akad nikah tersebut, orangtua, sanak saudara, keluarga dekat, maupun polisi yang mengawalnya tampak tersenyum bahagia hingga tertawa saat melihat prosesi akad nikah.
Tidak hanya kata sah, yang memancing rasa haru bahagia semua orang disana.
Tingkah Cindra Yusuf, saat diminta untuk menyerahkan seperangkat alat sholat juga mengundang tawa.
Saat diminta mempelai wanitanya untuk mencium tangannya.
Justru dia yang mencium tangan istrinya itu.
Orang-orang disana sontak langsung tertawa.
Pernikahan tahanan kasus obat terlarang ini berlangsung bahagia.
Memohon Selama Tiga Minggu
Tidak mudah bagi Cindra Yusuf (22) dan Gian Yakobus (17) untuk melangsungkan akad nikah.
Padahal persiapan telah dilakukan jauh hari.
Pihak keluarga harus memohon ke Polresta Manado.
Selama tiga minggu hal itu dilakukan.
Segala macam cara dan usaha terus dijalani.
Hingga akhirnya Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Siallagan mengizinkan dengan syarat harus dikawal ketat.
Penjagaan dilakukan karena Cindra Yusuf (22) adalah tahanan Polresta Manado.
Sudah dua bulan ia ditahan karena terlibat kasus obat-obat terlarang.
Pada Jumat (24/11/2017) Cindra akhirnya keluar dari tahanan untuk sementara waktu.
Ia dikawal oleh 9 personel Polresta terdiri atas tiga personel Sat Narkoba, empat dari Tahti, dan dua sabhara.
Penjagaan dipimpin oleh Kasat Tahti Polresta Manado AKP Andreas Kinsale.
Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan Bunaken dan dilanjutkan dengan ramah tamah di rumah mempelai tak jauh dari KUA.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Menikah di Tahanan, Kristiani Ungkap Alasan Emosional Tetap Mau Dinikahi Wahyu yang Kini Dipenjara dan di Tribunjatim.com dengan judul Tahanan Narkoba Menikah di Masjid Polres Kediri, Prosesi akad Nikah Bikin Keluarga Menangis