"Suami saya sebenarnya orang baik, hanya memang dia tidak tahu akibat hukum dari perbuatannya," tutur Wanita yang bekerja sebagai karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) itu.
Sementara Kasatresrim AKP Busono membenarkan tersangka Ahmad Wahyu dibekuk pada 3 Februari 2019, terjerat kasus membawa hasil hutan berupa kayu jati sebanyak 11 batang kayu gelondongan tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).
Wahyu ditangkap bersama Ahmad Sobirin.
AKP Busono mengatakan peran Ahmad Wahyu hanya sebagai buruh mengangkut kayu dan Sobirin selaku sopir.
"Sedangkan tiga tersangka utama kini masih buron," ujarnya.
Kemudian terkait pernikahan tersebut, Kasatresrim menerangkan, Polres Batang memfasilitasi pernikahan tersangka, memberikan izin pernikahan maupun menyediakan tempat.
"Kami layani dengan baik karena itu hak tersangka, namun setelah pernikahan ini tersangka harus kembali mendekam di Rutan Polres Batang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tuturnya.
AKP Busono juga menjelaskan bahwa pelaku pencurian kayu dijerat Undang - undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan No 18 tahun 2013.
Menikah Diawasi Polisi
Mengharukan. Kisah pasangan yang harus menikah dibawah pengawasan kepolisian.
Seorang pria yang ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani hukuman diberi kesempatan untuk melangsungkan pernikahan.
Tahanan yang telah ditetapkan tersangka kasus penggelapan dan pencurian Jefri (25), warga Jalan Amaliun Kp. Boyan, Kelurahan Kota Matsum IV Medan masih bisa merasakan momen bahagia pernikahan.
Jefri melangsungkan akad nikah dengan wanita yang dikasihinya di Ruang Tahanan Polsek Medan Timur, Rabu (26/6/2019).
"Dengan ini saya nikahkan dan saya kawinkan anak saya yang bernama AWPS dengan J dengan seperangkat alat salat dibayar tunai," ucap orang tua perempuan.
Jefri langsung menjawab "Saya terima nikahnya dan kawinnya AWPS dengan mas kawinnya yang tersebut dibayar tunai," ujarnya.