Menurut pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, ada empat perkara yang bisa diajukan ke ICC yaitu kejahatan kemanusiaan, genosida, kejahatan perang dan kejahatan perang agresi.
"Sekalipun yang diadili adalah di ICC adalah individu, tetapi individu ini harus merupakan pelaku kejahatan internasional," kata Hikmahanto.
Menurut kedua pakar hukum ini, ada masalah "kekeliruan berpikir" bahwa mahkamah internasional merupakan upaya hukum lanjutan dari proses hukum di MK atau pun di MA.
"Pemahaman masyarakat akan hukum internasional masih minim sekali. Lalu ini menjadi bola salju karena orang-orang yang dianggap publik sebagai tokoh atau panutan juga mengajak untuk salah berpikir," kata Agan.
Berita Terpopuler:
Baca: VIRAL Penemuan Mayat di Depan Club, Diduga Anggota TNI, Netizen Sebar Foto Terduga Pelaku
Baca: Anggota TNI Dibunuh di Depan Klub Malam,Tersangka Ambil Senjata Rekan Korban & Lakukan Ini ke Kepala
Baca: Identitas Anggota TNI Korban Pembunuhan di Depan Klub
Tonton dan Subscribe Youtube Tribun Manado:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Gerindra Pastikan Tidak akan Bawa Sengketa Pilpres Ke Mahkamah Internasional