Sengketa Pilpres

Prabowo Taat pada Konstitusi, Tidak Ada Hukum Internasional, Kubu 02: Sudah Selesai

Penulis: Reporter Online
Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kubu Prabowo-Sandiaga.123

BBC News Indonesia bertanya kepada ahli hukum internasional di Chatham House, London, Agantaranansa Juanda, mengenai kemungkinan sengketa pemilu dibawa ke Mahkamah Internasional.

Menurut Agantaranansa, yang biasa dipanggil Agan, jika yang dimaksud Mahkamah Internasional atau International Court of Justice atau ICJ, maka hal itu tak bisa dilakukan.

Ini disebabkan karena ICJ hanya punya dua yuridiksi atau kewenangan hukum.

Pertama, untuk memutus sengketa antarnegara, dengan kata lain pemohon harus bertindak atas pemerintah suata negara, dan kedua nasihat hukum terhadap organisasi internasional atau organ-organ PBB.

Pemilu adalah urusan internal satu negara dan tidak bersifat lintas batas sehingga tidak bisa dibawa ke mahkamah internasional.

"Sifat sengketa itu harus lintas negara atau cross border, seperti misalnya sengketa Sipadan-Ligitan karena terkait klaim teritori sah antara Indonesia dengan Malaysia. Sengketa pemilu itu masalah internal satu negara, maka tidak bisa dibawa ke ICJ," kata Agan.

Mahkamah yang bersidang di Den Haag, Belanda ini beranggotakan 15 hakim yang menjabat selama sembilan tahun dan dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.

ICJ hanya menerima perkara-perkara yang bersifat lintas negara, dan itu pun pengajuan perkara ke Mahkamah ini pun harus disepakati oleh kedua negara yang bersengketa.

Baca: 6 Selebriti Korea Ini Meninggal Lantaran Bunuh Diri, Nomor 5 Paling Tragis

Baca: Jokowi Foto Bareng Lima Wanita, Kaesang Lapor ke Iriana Soal Kelakuan Ayahnya: cc Ibu

Baca: Ibu Dimaki Pedagang, Pria Ini Mengamuk di Pasar Tomohon

Mahkamah Pidana Internasional

Pemilihan umum merupakan proses internal suatu negara, dan tidak bersifat lintas negara.

"Internasionalisasinya mungkin saja, seperti yang pernah terjadi dengan pemilu di Kenya, tapi itu konteksnya kekerasan yang terjadi sesudah pemilu, maka kasusnya adalah kejahatan internasional dan yurisdiksinya ada di ICC atau International Criminal Court," kata Agan.

Sengketa pemilu di Indonesia juga tidak bisa dibawa ke ICC atau Mahkamah Pidana Internasional, kata Agan, terutama karena Indonesia bukan merupakan anggota ICC.

"Walaupun sebenarnya akan lebih baik kalau Indonesia untuk menjadi anggota ICC untuk alasan kemanusian," kata Agan.

'Keliru pikir'

ICC sendiri merupakan lembaga pengadilan internasional yang mengadili kejahatan kemanusiaan, atau yang disebut di Indonesia sebagai pelanggaran HAM berat.

Halaman
123

Berita Terkini