Pasca kejadian korban yang dalam keadaan ketakutan penuh isak tangis meminta pulang, tetapi AW dan menahan korban dengan alasan pintu pagar sudah dikunci.
Ketika itu korban langsung memberontak dan mengatakan akan meloncat pintu pagar kalau tidak diperbolehkan pulang, sehingga pada malam itu juga AW dan pelaku terpaksa mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Polda Sulut telah menerima laporan adanya tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum perwira menengah Polri di Polda Sulut itu.
Follow Instagram Tribun Manado:
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Polisi Ibrahim Tompo membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar adanya laporan tersebut kita sementara ini sedang melakukan penyidikan internal. Terkait dengan perkembangannya kami akan informasikan, kata Tompo Kamis kepada sejumlah media di Manado.
Mengingat kejahatan seksual terhadap anak ini merupakan tindak pidana luar biasa (extraotdonaru crime), Komnas Perlindungan Anak Indonesia bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulut serta YLBHI-LBH Manado akan mengawal kasus ini.
Tidak ada kata damai atas kasus ini apalagi diduga dlakukan seorang penegak hukum.
Tidak ada toleransi atas kejahatan seksual ini dengan demikian Komnas Perlindungan Anak minta Kapolda Sulut untuk memberikan atensi atas kasus ini.
Sementara untuk pemulihan trauma korban pihak KPAI meminta agar ada perhatian dari pihak terkait.
"Saya akan minta rekan-rekan LPA Sulut dan sahabat-sahabat saya P2TP2A Propinsi Sulut menyiapkan tenaga pendampingan psikologis khusus memberikan terapi psikologis," pungkasnya. (Tribunmanado.co.id/Indri Fransiska Panigoro)
Tonton: