Hubungan kedunaya pun terungkap.
Ternyata antara tersangka dan korban memiliki hubungan ayah dan anak tapi bukan anak kandung.
Ya korban adalah anak tiri tersangka.
"Ayah tiri korban dilaporkan sudah melakukan persetubuhan dari September tahun lalu," kata Pribadi Atma, Senin (24/06/2019).
Dia menuturkan, karena sudah tak tahan kelakuan bejat sang ayah tiri itu diadukan korban pada ibunya.
Baca: Pria Berstatus PNS Setubuhi Putrinya, Berlangsung Sejak September, Berawal dari Ketahuan Pacaran
Tersangka diketahui polisi berstatus sebagai PNS dan mengajar di salah satu sekolah dasar (SD).
"Aksi pelaku tersebut dilakukan memanfaatkan ketakutan korban yang pernah terpergok memiliki pacar dan takut diadukan pada ibunya," tutur dia.
"Korban ini takut ketahuan sama ibunya kalau sudah pacaran," lanjut Pribadi Atma.
Kelakuan bejat ayah tiri itu dilakukan ketika ibu korban sedang keluar rumah.
Akibat perbuatannya, kini IR mendekam di sel tahanan Polres Kabupaten dan diancam pasal perlindungan anak.
"Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara," kata Pribadi Atma.
Perwira Pangkat AKBP Diduga Setubuhi Siswi SMP, KPAI Desak Polda Sulut: Masuk Kejahatan Luar Biasa
Demi kepentingan anak dan demi keadilan bagi korban, tidaklah ada alasan bagi Kepolisian Daerah (Polda) Sulut untuk tidak menindaklanjuti laporan.
Begitulah yang dikatakan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.
Hal ini dikatakan Sirait terkait dengan adanya laporan kasus dugaan perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) yang diduga melakukan kejahatan seksual terhadap salah seorang siswi SMP.