NEWS

Guru SD Cabuli Anak Gadisnya, Terungkap Bagaimana Hubungan Keduanya, Berawal dari Terciduk Pacaran

Penulis: Reporter Online
Editor: Indry Panigoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi percabulan anak

Oleh karenanya, Sirait meminta agar Polda Sulut menindaklanjuti kasus tersebut.

Merujuk pada ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI. No. 35 Tahun 2014 tentang perubangan kedua atas UU RI no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kata Sirait pelaku dapat dipidana paling sedikit 10 tahun.

"Paling lama 20 tahun dan dapat ditambahkan dengan ancaman pidana seumur hidup," tambah Arist Merdeka Sirait kepada Tribunmanado.co.id via WhatsApp, Selasa (25/06/2019).

Baca: Siswi SMP Ngeluh Sakit Perut ke Dukun, Eh si Gadis Malah Disuruh Buka Celana dan Disetubuhi

Baca: VIDEO VIRAL Pelajar SMP Pesta Lem di Kamar, Endingnya Ada Siswi Ciuman

Baca: VIDEO VIRAL, Siswi SMA Berkelahi, Gadis Rok Abu-abu Jatuh ke Tanah: Lia Jangan ba Story Lia

Lebih lanjut kata orang nomor satu di KPAI, Komnas Perlidungan Anak di Indonesia sebagai lembaga yang diberikan mandat, tugas dan fungsi memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mengingatkan semua pihak secara khusus penegak hukum.

"Karena ketentuan UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan hubungan seksual terhadap anak di bawah 18 tahun, sekalipun "suka sama suka", dengan ketentuan hukum diatas tindakan dan perbuatan pelaku dapat diancam dan dijerat dengan pidana," jelas Sirait.

Arist menambahkan, dalam ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap orang yang mengetahui terjadinya kejahatan seksual atau pelanggaran hak anak tetapi tidak melakulan pencegahan dapat dikategorikan ikut mendorong.

Mereka juga bisa disebut ikut serta memfasilitasi terjadinya pelanggaran hak anak dimana anak sesungguhnya membutuhkan pertolongan tetapi dibiarkan dapat dipidana 5 tahun penjara.

Drektur LBH yg LBH Manado Jackson Wenas menuturkan bahwa tanggal 5 Juni 2019 tepat hari pertama Idul Fitri terjadi peristiwa tindak pidana asusila terhadap seorang putri remaja kelas satu SMP di Manado berusia 14 tahun yang diduga dilakukam salah satu perwira menengah Polri yang bertugas di Polda Sulut

Menurutnya sesuai pengakuan korban kasus ini berawal korban diajak oleh tetangganya inisial F pergi ke salah satu rumah seorang oknum polisi inisial AW.

Sesampainya di rumah AW sekitar pukul 20.00 WITA, AW langsung mengajak korban minum minuman keras jenis Cap Tikus dan bir hitam.

Dalam kesempatan itu, kemudian AW menelepon rekannya salah satu pimpinan Brigadir mobil di Mako Brimob Polda Sulut berpangkat AKBP.

Saat perwira menengah Polri sampai di rumah AW, korban sudah dalam keadaan mabuk berat, dalam kesempatan itu kemudian mengajak dan memaksa korban kedalam sebuah kamar di rumah tersebut.

BERITA LAINNYA:

Baca: KABAR TERBARU Guru SMP Nikahi Mantan Murid, Pak Guru: Tak Bisa Diungkapkan dengan Kata-kata

Baca: LAGI VIRAL, Siswi SMA Baku Hantam: Aduh Kasiang Tape Mama pe Solop

Baca: Tiga Pria Beristri Pacaran Sama Siswi SMP, Rutin Berhubungan Intim di Sekolah hingga si Murid Hamil

Korban mencoba menolak ajakan perwira Polisi itu tapi pelaku tetap memaksa korban di sebuah kamar dalam rumah milik Aw.

Disitulah korban diperkosa dan menjadi korban kejahatan seksual.

Halaman
1234

Berita Terkini