Sidang Sengketa Pilpres

Ini Alasan Mahfud MD, Menyebut Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2019 Sudah Ada Hasilnya

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mahfud MD memberikan penjelasan terkait alasannya yang menyebutkan Mahkamah Konstitusi bisa langsung putuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2019.

Hal itu disampaikannya melalui sambungan telepon acara 'Prime Talk' di Metro TV  dikutip TribunWow.com, Jumat (21/6/2019).

Mulanya pembawa acara meminta penilaian Mahfud MD terkait proses hasil sidang sengketa Pilpres 2019 yang sudah berjalan hingga hari keempat.

"Apakah Anda melihat dari argumentasi-argumentasi saksi terutama saksi pemohon, ini sudah bisa membuktikan dalil-dalil yang mereka sampaikan?" tanya pembawa acara.

Mahfud MD menjelaskan sebenarnya hasil sidang sudah bisa diputuskan oleh MK.

"Menurut saya, sampai sekarang sebenarnya substansinya sudah selesai sih, sudah bisa diputuskan sebenarnya," ujar Mahfud MD.

"Kalau saya ya, tapi terserah nanti pengadilan biar berjalan," imbuhnya.

Berita Terpopuler Tribun Manado:

Baca: VIDEO VIRAL Pelajar SMP Pesta Lem di Kamar, Endingnya Ada Siswi Ciuman

Baca: Ternyata Vera Oktaria Dibunuh karena menolak kawin, Prada Deri Pramana pun tersinggung.

Baca: Istri Ketua MA Terus Menangis: Putranya Tewas saat Touring di Afrika

Sebab menurutnya dugaan tindak kecurangan yang dilayangkan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak ada yang bisa dibuktikan.

"Enggak ada yang bisa dibuktikan sama sekali, kan ada tiga hal ya," jelas Mahfud MD.

Lantas dirinya menjelaskan ada tiga hal di antara dugaan kecurangan yang tidak bisa dibuktikan oleh kubu 02.

"Satu, soal kuantitatif bahwa ada kesalahan dengan sengaja tapi tidak bisa dibuktikan sama sekali, gitu ya," ungkap Mahfud MD.

"Kedua, yang kualitatifnya juga sudah gugur semua, soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dibicarakan selama empat kali persidangan ini juga sudah tidak ada," sambungnya.

Dipaparkannya sejumlah kesaksian dari kubu Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan di sidang MK.

Satu di antara saksi yang disebutkan Mahfud MD yakni Agus Maksum.

Menurutnya kesaksian Agus Maksum soal temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) yang dinilai tidak valid, telah gugur dan tidak bisa dibuktikan di MK.

Baca: Jenazah Karyawan Pabrik Macis yang Terbakar Bertumpuk di Antara Puing-puing

Baca: PROFIL HAKIM MK Suhartoyo Beber Dua Saksi Ilegal Kubu 02, Percaya Kebenaran Akan Datang Sendirinya

Baca: Inilah Profil Eddy Doktor Hukum Termuda, Membedah Gugatan 02, Pernah Dihadirkan dalam Kasus Ahok

Halaman
123

Berita Terkini