Sengketa Pilpres
PROFIL HAKIM MK Suhartoyo Beber Dua Saksi 'Ilegal' Kubu 02, Percaya Kebenaran Akan Datang Sendirinya
Melihat partisipasi Hakim Suhartoyo menjalankan tugas tanggung dalam sidang sengekta tersebut, inilah rangkuman profil dari Dr. Suhartoyo, S.H, M.H.
Penulis: Reporter Online | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Rekam jejak salah satu dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Sengketa Pilpres 2019.
Dr. Suhartoyo, S.H, M.H, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang membeberkan keberadaan 2 saksi ilegal pihak 02.
Hakim Suhartoyo mengungkap hal itu sebelum sidang lanjutan Sengketa Pilpres, Rabu (19/06/19).
Beliau mengungkap adanya dua saksi 'ilegal' dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang sempat masuk arena sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jakarta Pusat.
Mengutip dari tribunnews.com, Hakim MK Suhartoyo mengungkap sebelum sidang, majelis hakim hanya menerima daftar saksi berupa tulisan tangan dalam secarik kertas dari BPN.
Saksi tersebut adalah Agus Maksum, Idham Amiruddin, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yemahura, Beti Kristiana, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Haris Azhar, Said Didu, dan Hairul Anas, serta dua saksi ahli bernama Jaswar Koto, dan Soegianto Soelistiono.

Sementara itu, sebelumnya anggota tim hukum BPN, Teuku Nasrullah mengatakan bahwa pihaknya mencoret dua nama saksi yaitu Beti Kristiana dan Risda Mardiana sehingga saksi yang dihadirkan tinggal berjumlah 15.
Berdasarkan catatan itu Hakim Ketua MK Anwar Usman kemudian memanggil semua saksi untuk diambil sumpahnya.
“Karena Pak Haris Azhar dan Said Didu belum hadir maka tadi pagi harusnya 13 saksi saja yang dimintai sumpah, tapi secara fisik ada 15 yang maju, karena pencoretan itu belum disampaikan maka hakim ketua tidak tahu. Ternyata ada dua saksi yang tidak dicatat tapi maju ikut disumpah bernama Suwarno dan Mulyono,” ungkap Suhartoyo.
Hakim MK lainnya, Saldi Isra kemudian menegaskan bahwa dua saksi “ilegal” itu tetap dilarang untuk masuk ruang sidang meskipun sudah diambil sumpahnya.
“Dua saksi yang dalam tanda petik ilegal tidak boleh hadir lagi di ruangan ini meskipun sudah diambil sumpahnya,” tegas Saldi Isra.
Namun pada akhirnya Beti Kristiana dan Risda Mardiana tetap hadir sebagai saksi dari BPN, sementara Haris Azhar menolak untuk menjadi saksi bagi BPN.
Sehingga secara total ada 14 saksi fisik dan 2 saksi ahli yang dihadirkan BPN Prabowo-Sandi.
Berita Trending Tribun Manado:
Baca: Ahok BTP Angkat Suara Soal Foto Makan Bareng Todung Mulya Lubis & Pimpinan KPK
Baca: Kronologi Polisi Pamen Polda Diduga Rudapaksa Siswi SMP saat Silaturahmi Idul Fitri, Dibikin Mabuk
Baca: Ketika Ayahku Jadi Ayah Anakku, Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung Sampai Melahirkan
Like Halaman Facebook Tribun Manado :