3. Pokok Perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019.
4. Pemohon
H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno
5. Kuasa Hukum
Dr Bambang Widjojanto dkk
6. Acara (agenda sidang)
Mendengar Keterangan Saksi/Ahli Termohon Serta Pengesahan Alat Bukti (tambahan) Termohon
Dikutip dari laman resmi MK, Pemeriksaan Perkara merupakan tahapan persidangan yang dilakukan oleh Panel Hakim maupun Pleno Hakim untuk memeriksa pokok perkara.
Agenda sidang pemeriksaan perkara terdiri dari:
a. Pemeriksaan pokok Permohonan;
b. Pemeriksaan alat bukti tertulis;
c. Mendengarkan keterangan para pihak;
d. Mendengarkan keterangan Saksi;
e. Mendengarkan keterangan Ahli;
f. Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
g. Pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan dan/atau persitiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk dan memeriksa alat bukti elektronik.
Sidang pemeriksaan perkara dapat dilakukan dengan persidangan jarak jauh melalui video conference
Sidang Bisa Disaksikan Melalui Live Streaming
Jubir MK, Fajar Laksono menjelaskan, layar lebar disiapkan MK di tenda merah putih di samping gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Sementara live streaming bisa dilihat di website resmi MK dan media sosial MK.
Selain informasi tersebut, akses siaran live streaming sidang juga dapat melalui laman resmi MK.
Berikut link live streaming untuk menyaksikan sidang sengketa Pilpres 2019:
SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUNMANADO TV:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Sengketa Pilpres 2019: KPU Tak Ajukan Saksi Fakta, Hanya 2 Ahli