Sengketa Pilpres 2019

Profil Lengkap Marsudi Wahyu Kisworo, Saksi Ahli KPU di Sidang MK, Berikut Penjelasannya

Penulis: Reporter Online
Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi Ahli KPU Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo

3. Pokok Perkara

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019.

4. Pemohon

H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno

5. Kuasa Hukum

Dr Bambang Widjojanto dkk

6. Acara (agenda sidang)

Mendengar Keterangan Saksi/Ahli Termohon Serta Pengesahan Alat Bukti (tambahan) Termohon

Dikutip dari laman resmi MK, Pemeriksaan Perkara merupakan tahapan persidangan yang dilakukan oleh Panel Hakim maupun Pleno Hakim untuk memeriksa pokok perkara.

Agenda sidang pemeriksaan perkara terdiri dari:

a. Pemeriksaan pokok Permohonan;

b. Pemeriksaan alat bukti tertulis;

c. Mendengarkan keterangan para pihak;

d. Mendengarkan keterangan Saksi;

e. Mendengarkan keterangan Ahli;

f. Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;

g. Pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan dan/atau persitiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk dan memeriksa alat bukti elektronik.

Sidang pemeriksaan perkara dapat dilakukan dengan persidangan jarak jauh melalui video conference

Sidang Bisa Disaksikan Melalui Live Streaming

Jubir MK, Fajar Laksono menjelaskan, layar lebar disiapkan MK di tenda merah putih di samping gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Sementara live streaming bisa dilihat di website resmi MK dan media sosial MK.

"Publik juga bisa menonton melalui TV nasional, karena sejumlah stasiun TV sudah mengajukan izin untuk meliput sidang secara live," jelasnya.

Selain informasi tersebut, akses siaran live streaming sidang juga dapat melalui laman resmi MK.

Berikut link live streaming untuk menyaksikan sidang sengketa Pilpres 2019:

LINK

LINK

LINK

LINK

SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUNMANADO TV:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Sengketa Pilpres 2019: KPU Tak Ajukan Saksi Fakta, Hanya 2 Ahli

Berita Terkini