TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mendatangkan 17 saksi yang pada sidang lanjutan hari ke-3 (19/0619), hanya dibalas dengan utusan 2 saksi ahli KPU.
Untuk menanggapi gugatan pihak Prabowo-Sandi di sidang keempat, Kamis (20/6/2019), KPU tidak menghadirkan saksi fakta, hanya menghadirkan dua saksi ahli.
Kedua Saksi yang dihadirkan KPU sebagai pihak termohon adalah Profesor Marsudi sebagai ahli IT (Informatika dan Teknologi) dan Riawan Tjandra sebagai Ahli Administrasi Tata Negara.
Bahkan kesaksian Riawan hanya dihadirkan dalam bentuk tulisan dan yang bersangkutan tak hadir dalam persidangan.
Sementara KPU RI sama sekali tak menghadirkan saksi fakta.
Kuasa Hukum KPU RI, Ali Nurdin mengatakan keputusan KPU tak menghadirkan saksi fakta adalah kembali kepada ketentuan peradilan, di mana dalam dalilnya saksi harus dapat membuktikan kesaksiannya.
Berita:
Terpopuler: PAN Mulai Jadi Musuh dalam Selimut, Ini Pernyataan Wasekjen PAN yang Bikin Bambang Bingung
Terpopuler: Video Panas Siswi dan Gurunya Tersebar, Ternyata Berhubungan Intim Sejak 3 Tahun Silam
Terpopuler: Putri Kandung Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari, Dikabarkan Mirip dengan Almarhum Adi Firansyah
Like Halaman Facebook Tribun Manado:
Dalam pemberian keterangan saksi pihak Prabowo-Sandi sebagai pemohon kemarin, menurut Ali tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepada KPU sudah ditindaklanjuti secara baik oleh KPU.
“Kita kembali ke aturan peradilan di mana siapa yang mendalilkan harus bisa membuktikan, sementara dalam pemeriksaan saksi yang berkaitan dengan KPU RI kemarin sudah bersifat lokal dan sudah dilakukan pemungutan suara ulang oleh KPU RI,” tegas Ali sebelum persidangan hari ini dimulai.
Menurut Ali pihak Prabowo-Sandi gagal memberikan pembuktian soal kecurangan Pemilu 2019 melalui saksinya.
“Menurut saya pemohon gagal menghadirkan saksi-saksi yang mendukung dalilnya. Misal KPU curang, tapi curang di mananya? Misal soal kasus Ma’ruf Amin, penyusunan dan penetapan DPT, sosialisasi kampanye, dan dana kampanye, semua itu kan bukan ke MK, wewenangnya ada di Bawaslu,” tegasnya.
“Lalu mempermasalahkan SITUNG (Sistem Informasi Penghitungan Suara) apa pun masalahnya tidak ada kaitan dengan hasil. Lalu dalam kesalahan penghitungan, menurut kami baru relevan bila dilakukan petugas tingkat kabupaten, kalau tingkat KPPS tidak signifikan,” pungkasnya.
Baca: POPULER 4 Fakta Kesaksian Keponakan Mahfud MD di Sidang Sengketa Pilpres: Dukung Pihak Berlawanan
Baca: KPU Akan Bawa 17 Saksi pada Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini, Dua di Antaranya Ahli
Baca: FAKTA Sidang Sengketa Pilpres Ke-3: Gubernur Calon Menteri & 32 Kepala Daerah Lainnya Curangi Pemilu
SUBSCRIBE YOU TUBE TRIBUN MANADO:
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: 17 Saksi Prabowo-Sandi 'Cuma Dibalas' KPU dengan Dua Saksi Ahli, Ini yang Dijelaskan di Sidang MK