Isu Makar

Masa Penahanan Kivlan Zen Diperpanjang 40 Hari Kedepan, Argo Yuwono: Sesuai Aturan KUHAP

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kivlan Zen

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal itu akan ditahan selama 40 hari ke depan.

Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, selama 40 hari ke depan.

"Iya betul, masa penahanan pak Kivlan Zen diperpanjang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Sebelumnya, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) ditahan untuk jangka waktu 20 hari sejak 30 Mei 2019 dan masa penahanannya akan habis pada 19 Juni 2019.

Argo menyebut perpanjangan masa penahanan Kivlan tersebut telah sesuai aturan KUHAP.

"Alasannya sesuai KUHAP ya," ujar Argo.

Baca: Berikut Tanda-tanda Fisik Bila Anda Alami Kolesterol Tinggi, Segera Secepatnya Lakukan 6 Kiat Ini

Baca: Juventus Akan Korbankan Pemain Ini Demi Biaya Transfer Matthijs De Ligt, PSG Tidak Tinggal Diam

Seperti diketahui, Kivlan telah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan POM Dam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada 30 Mei.

Kivlan ditahan karena penyidik menganggap sudah mempunyai alat bukti cukup terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD dan AF. Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan.

Bareskrim tolak

Badan Reserse Kriminal Polri menolak laporan yang diajukan oleh kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, terhadap tersangka dugaan perencanaan pembunuhan aktor nasional HK atas pemberian keterangan palsu dan pencemaran nama baik.

"Laporan pada hari ini, laporan adanya ancaman pembunuhan terhadap Kivlan Zen dan dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik tidak diterima oleh SPKT Bareskrim Mabes Polri," kata Pitra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan polisi menolak laporan tersebut karena saat ini penyidikan kasus itu masih berjalan, padahal menurut dia laporan soal ancaman pembunuhan terhadap Kivlan Zen konteksnya berbeda.

Baca: Liburan Bripda Puput Bareng Ahok ke Luar Negeri, Belanja, Perut, Hingga Komentar Spekulasi Netizen

Baca: Maurizio Sarri Diyakini Tak Akan Kesulitan Kendalikan Cristiano Ronaldo di Juventus

Informasi ancaman pembunuhan tersebut, disebut Pitra disampaikan langsung oleh HK kepada Kivlan.

Halaman
123

Berita Terkini