"Pertama MK menetapkan bahwa saksi tertentu dilindungi MK. Kemudian MK bekerja sama dengan LPSK memberikan perlindungan," tuturnya.
Kedua, MK memerintahkan LPSK agar memberikan perlindungan kepada para saksi tertentu yang dikhawatirkan mendapat ancaman.
"Harus ada yang ditempuh lebih dulu. Mekanisme agar LPSK mempunyai entri poin agar LPSK memberikan perlindungan," lanjut Hasto. (abs)