Pilpres 2019

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo Gara-gara Berkas Tak Memenuhi Syarat

Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilpres

“Ini sampling saja, jadi bukan hanya ini,” kata Sadli.

Bambang pun mengungkapkan jika tim nya masih memiliki berkas-berkas lain yang akan dikirim ke MK.

Ia memastikan berkas-berkas kali ini akan memenuhi standar MK.

“Dan kami sudah menyiapkan bukti-bukti lain yang sudah tersusun dan nanti bisa di cek u mekanisme klarifikasi dan bisa disahkan sesuai hukum acara,” kata Bambang.

Sidanng ke 3 sengketa Pilpres tengah berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Agenda sidang MK kali ini ialah Keterangan Saki tim Prabowo Sandi.

MAJELIS HAKIM MK TERIMA ANCAMAN

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo menyebut terdapat anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendapat ancaman terkait perkara sengketa Pilpres 2019.

Meski tak menyebut sosok hakim dan bentuk ancaman yang diterima, Hasto memastikan ancaman tersebut disampaikan lewat layanan pesan Whatsapp dan sejenisnya.

"Masih belum tahu, tapi ancaman lewat WA atau apa itu. Intinya ancaman" kata Hasto di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (14/6/2019).

Rencananya, pekan depan pihaknya akan menyambangi MK guna berkoordinasi tentang perlindungan bagi pihak yang mendapat ancaman karena terlibat dalam perkara sengketa Pilpres 2019.

Koordinasi dilakukan karena LPSK pada dasarnya berkutat di ranah hukum pidana, bukan hukum ketatanegaraan seperti kasus sengketa Pilpres yang bergulir sekarang.

"Itu tadi saya katakan, ancaman kepada hakim dan sebagainya. Oleh karena itu kami berinisiatif untuk minggu depan kami akan bertemu dengan pimpinan MK untuk membicarakan persoalan semacam ini," ujarnya.

Menurutnya, upaya koordinasi yang dilakukan LPSK dengan MK dalam kasus sengketa Pilpres 2019 merupakan terobosan karena kewenangan LPSK sudah diatur UU.

Dia menyebut ada dua mekanisme yang harus dilalui agar pihaknya dapat memberikan perlindungan sesuai jenis ancaman yang diterima.

Halaman
123

Berita Terkini