Sementara, kecurangan bersifat masif yang disampaikan pihak Prabowo-Sandi hanya merujuk pada kasus-kasus yang bersifat lokal, seporadis, acak serta spontan dalam beberapa TPS.
"Hal ini bisa dilihat dari dalil pemohon mengenai masifnya kecurangan akan tetapi merujuk pada kasus-kasus yang bersifat lokal seporadis acak serta spontan dalam beberapa TPS yang bahkan di tiap TPS tersebut diakui oleh pemohon tidak diketahui," tambahnya.
Dinilai Terlalu Percaya Diri
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW menyebut KPU RI terlalu percaya diri atau 'over confidence' karena hanya membaca 30 dari total 302 halaman jawaban yang disiapkan untuk menanggapi permohonan mereka.
“KPU RI percaya diri sekali, bisa ‘over confidence’ hanya membacakan 30 halaman dari total 300 halaman, seolah-olah hakim paham 270 halaman lainnya, terlalu percaya diri itu bisa jadi kesalahan utama,” ungkap BW di sela persidangan.
BW mengaku pihaknya membacakan keseluruhan permohonan pada sidang sebelumnya agar mendapatkan hasil yang terbaik. “Kami selalu membangun optimisme,” ujarnya.
Ketua KPU Arief Budiman menyanggah pernyataan BW tersebut. Arief menjelaskan pembacaan 30 halaman dari total 302 halaman jawaban merupakan bagian strategi untuk mempersingkat waktu. "Nggak. Nggak ada soal confidence atau over confidence di sini," terang Arief.
"Kalau itu dibacakan semua bisa lebih dari 3 jam nanti, makanya kami mengatur strategi," imbuh dia.
Arief menjelaskan, dalam 30 halaman berkas jawaban yang dibaca kuasa hukum KPU merupakan ringkasan dari pokok-pokok penjelasan. Dan pada bagian eksepsi, mereka menjelaskan dan menyatakan bahwa seluruhnya sudah dianggap dibacakan.
"Tidak dibacakan bukan berarti tidak disampaikan. Tapi kami menyatakan bahwa itu dianggap telah dibacakan. Nanti bisa lihat ketika jawaban kami sudah di-upload MK. Anda bisa lihat argumentasi data yang disampaikan oleh kami," jelasnya. (tribun network/tim/kcm/coz)