Sengketa Pilpres 2019

Saksi Tim Prabowo-Sandi Bisa Dapat Perlindungan, Ini Syaratnya

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

“Berdasarkan saran yang diberikan LPSK, kami memutuskan akan membuat surat kepada MK.

"Mudah-mudahan surat ini bisa direspons dan bisa memastikan proses di MK dalam hal pemeriksaan saksi dan ahli betul-betul dibebaskan dari rasa ketakutan.”

Demikian ujar Bambang, usai berkonsultasi dengan LPSK, Sabtu (15/6/2019) malam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Bakal Pertimbangkan Perlindungan Saksi jika Diminta Tim Prabowo-Sandi"

Baca: Ini Penjelasan Kemenkeu Terkait Tim Hukum Prabowo-Sandi Persoalkan Kenaikan Gaji PNS

Baca: Kronologi Sejumlah Pemuda Saling Tikam di Pinaesaan, Satu Orang Tewas

Baca: Ini Penyebab ILC TV One Istirahat Tayang Setelah Pilpres 2019

Follow Instagram Tribun Manado

BERITA SELEB

Baca: Jessica Iskandar Sebut Soal Resepsi Pernikahan di Prancis, Ternyata Ini Rencananya

Baca: Jadi Wanita Idaman Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting Malah Ungkap Rasa Cinta Pada Artis Ini

Baca: Belum Puas Bulan Madu di New Zealand, Reino Barack Bawa Syahrini ke Pulau Impian

Berita Terkini