TRIBUNMANADO.CO.ID - Saksi kubu Prabowo-Sandi bisa saja mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal tersebut tergantung dengan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga menyurati Majelis Hakim agar para saksinya mendapat perlindungan LPSK.
Menurut Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, Majelis Hakim akan memutuskan permintaan dari kubu Prabowo-Sandi.
"Itu tergantung pada keputusan pada Majelis Hakim," ujar Fajar ketika dihubungi, Minggu (16/6/2019).
Baca: Pihak Ini Minta Kubu Prabowo-Sandiaga tak Membawa Perasaan di Sidang MK
Baca: Mahfud MD Beri Tanggapan soal 15 Poin Tuntutan Kubu Prabowo-Sandi di MK, Bukti KPU Tak Diperiksa
Baca: Prabowo-Sandiaga Butuh 8,5 Juta Suara untuk Balikkan Hasil Pemilu, Pakar Hukum: Berat Banget
Jika surat itu jadi dikirimkan, Fajar mengatakan, Majelis Hakim bisa saja mempertimbangkannya.
Dalam persidangan yang digelar MK, hakim berwenang untuk memerintahkan lembaga tertentu demi kelancaran sidang.
"Untuk kelancaran persidangan, demi persidangan yang terbuka, mungkin saja Majelis Hakim memerintahkan pihak tertentu untuk melakukan hal tertentu," ujar Fajar.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan terhadap saksinya dalam sidang sengketa pemilu di MK.
Namun, LPSK ternyata tidak bisa memberi perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di MK.
Alasan LPSK, terbentur undang-undang.
Namun, ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto sudah mendapatkan sejumlah masukan dari LPSK.
Masukan mengenai apa yang dapat dilakukan agar keinginannya memberikan perlindungan bagi para saksi dan ahli tersebut dapat diwujudkan.
Baca: VIRAL Video Hubungan Sesama Jenis Menteri Ekonomi, Staf Khusus Akui Bahwa Itu Dirinya dan si Menteri
Baca: Kronologi Sejumlah Pemuda Saling Tikam di Pinaesaan, Satu Orang Tewas
Baca: Dua Bulan Tidak Pulang, Istri Sah Ajak Polisi Ciduk Suami Selingkuh di Indekos, 2 Tahun Kumpul Kebo
Bambang dan kawan-kawan akan mengirimkan surat kepada MK.
Isinya meminta agar hakim mahkamah memerintahkan LPSK memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan.