Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tunjangan DPR

Daftar Rincian Tunjangan Anggota DPR RI per Bulan dari Tunjangan Jabatan hingga Tunjangan Kehormatan

Berikut ini daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulan. Gaji pokok anggota DPR tidak pernah berubah selama 15 tahun terakhir.

Editor: Erlina Langi
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
TUNJANGAN DPR - Ilustrasi DPR. Berikut ini daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Belakangan ini, isu tunjangan anggota DPR RI menjadi perbincangan hangat.

Hal ini makin ramai ketika Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mengungkapkan adanya penyesuaian pada sejumlah tunjangan yang diterima anggota dewan.

Kala itu ia membeberkan soal tunjangan beras yang menarik perhatian warga..

Sebelumnya tunjangan beras sekitar Rp 10 juta

Namun kini naik menjadi Rp 12 juta per bulan.

Begitu pula dengan tunjangan bensin

Sebelumnya ada di kisaran Rp 4–5 juta kini melonjak menjadi Rp 7 juta per bulan.

Tak hanya itu, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per bulan, menyusul keputusan untuk tidak lagi memberikan rumah dinas bagi legislator.

Namun, khusus pimpinan DPR tidak menerima tunjangan tersebut karena masih difasilitasi rumah dinas.

“Saya kira masuk akal kalau Rp 50 juta per bulan, karena anggota tidak lagi diberi rumah dinas,” ujar Adies, Selasa (19/8/2025).

Adies menegaskan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak pernah berubah selama 15 tahun terakhir.

Gaji dasar tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah, sementara penyesuaian tunjangan dilakukan berdasarkan surat keputusan dan regulasi pendukung.

Lantas berapa rincian tunjangan anggota DPR RI per bulan?

Rincian gaji dan tunjangan DPR RI 2025

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (26/8/2025), ketentuan penghasilan bagi anggota DPR RI tidak ditetapkan secara sembarangan, melainkan diatur melalui sejumlah regulasi resmi.

Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 menjadi dasar pemberian gaji pokok dan tunjangan, yang kemudian diperkuat lewat Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 terkait penyesuaian indeks beberapa tunjangan dewan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved