TRIBUNMANADO.CO.ID - Bawaslu RI mengeluarkan keputusannya terkait gugatan Caleg DPR RI dari Golkar terhadap KPU Sulawesi Utara dan KPU Minahasa Selatan, Kamis (13/6/2019).
Dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI Abhan bersama empat anggota diputuskan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi hasil rekapitulasi pemilu anggota DPR RI di Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara.
Selanjutnya memerintahkan kepada KPU Minsel untuk melakukan perbaikan Formulir DA1-DPR RI di Kecamatan Maesaan, Minsel-Sulut sesuai dengan CQ Plano DPR RI sepanjang berkaitan dengan Partai Golkar.
Memerintahkan kepada KPU RI untuk menindaklanjuti perbaikan DA1-DPR RI di Kecamatan Maesaan.
Menanggapi hal ini Wakil Ketua I Golkar Ferryando Lamaluta mengatakan menghormati keputusan dari Bawaslu RI.
Baca: Gugatan Jerry Sambuaga Dikabulkan, KPU Minsel Harus Hitung Ulang Perolehan Suara
Baca: Kantor Imigrasi Periksa 42 Tentara AS Yang Tiba di Manado
Baca: Di Desa Ini Pria Menggunakan Pakaian Wanita, Ternyata Ini Yang Dilakukan
Dia berharap keputusan ini bisa ditindaklanjuti oleh KPU Sulut dan KPU Minsel.
"Ada salah data administrasi saja dan itu perlu disinkronkan. Kami sambut baik hasil keoutusan Bawaslu RI," kata dia.
Sementara itu Arther Wuwung Wakil Ketua Bidang Kehumasan Golkar Sulut menambahkan hasil Sidang Bawaslu RI terhadap gugatan Jerry Sambuaga kepada KPU Sulut dan Minsel tidak akan merubah hasil suara baik yang diperoleh Jerry Sambuaga, Adrian Paruntu dan caleg lainnya.
"Karena DA1 sudah sesuai plano di Kecamatan Maesaan, dan juga waktu Rapat Pleno Kecamatan, Plano sudah di buka dan sudah sesuai dengan data yang ada," pungkas dia.
Subscribe Kanal YouTube Tribun Manado
BERITA TERPOPULER:
Baca: Prabowo Minta MK Jadikan Dia Presiden: Ini Contoh Kasus Pilpres Kenya-Austria
Baca: Guru Wanita Setubuhi Muridnya, Kenalan Lewat Aplikasi Pendidikan & Sering Kirim Foto Tanpa Busana
Baca: KABAR GEMBIRA, Gaji ke-13 PNS Sudah Cair, Ini Besarannya
TONTON JUGA: