TKN: Ma'aruf Amin Bukan Karyawan, Jadi Tak Langgar UU Pemilu, Tuding BPN Mengada-ada

Editor: Aswin_Lumintang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PPP - Arsul Sani - TKN Jokowi-Ma'ruf

Dalam berkas tersebut tercantum dua poin yakni perbaikan berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap.

Dalam keterangannya, alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.

Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukan dalam revisi tersebut adalah mengenai status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin di dua bank sampai sekarang.

Padahal menurut Bambang, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.

"Yang menarik kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi. Menurut informasi yang kami miliki. Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada," kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019).(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TKN Nilai Dalil BPN Mengada-ada, Ma'ruf Amin Tak Langgar UU Pemilu, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/11/tkn-nilai-dalil-bpn-mengada-ada-maruf-amin-tak-langgar-uu-pemilu?page=all.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak

Berita Terkini