TKN: Ma'aruf Amin Bukan Karyawan, Jadi Tak Langgar UU Pemilu, Tuding BPN Mengada-ada

Editor: Aswin_Lumintang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PPP - Arsul Sani - TKN Jokowi-Ma'ruf

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -- Tudingan Tim Hukum BPN terkait posisi Cawapres, Ma'aruf Amin sebagai Badan Pengawas Syariah, dianggap TKN mengada-ada. Alasannya, Ma'aruf bukan karyawan.

Maaruf Amin-Cawapres 01 (google)

Mengada-ada Tim Hukum BPN mempersoalkan jabatan cawapres Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua Bank ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilu.

Demikian disampaikan Wakil Ketua TKN Bidang Hukum Arsul Sani, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Kuasa Hukum Capres-Cawapres 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto memperbaiki berkas permohonan satu rangkap dan daftar alat bukti satu rangkap di MK.

Baca: Pemkot Kotamobagu Beri Keringanan Biaya Pengurusan IMB

Baca: Kamaru Minta Dinas Pariwisata Benahi Even Pariwisata Tahunan

Baca: Rekaman Perintah Pembunuhan 4 Tokoh Nasional, Kivlan Zen Danai 150 Juta untuk Beli Senjata Api

Dalam keterangannya, alat bukti yang ditambahkan terdaftar dengan nomor P1-P155.

Satu di antara sejumlah argumentasi yang ia masukan dalam revisi tersebut adalah mengenai status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin di dua bank sampai sekarang.

Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan, Ma'ruf Amin tidak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu seperti yang dituduhkan tim hukum Prabowo-Sandiaga.

"Yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," tegas anggota Komisi III DPR RI ini.

Arsul Sani (KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

Baca: Kisah Mantan Anggota KSB Papua yang Kembali ke Pelukan NKRI Setelah Berbincang dengan Anggota TNI

Arsul Sani meminta agar Tim Hukum Paslon 02 membaca dulu secara benar UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dikaitkan dg Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, disebutkan, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalo ia adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).

Berarti, unsurnya, pertama, badan usahanya merupakan BUMN atau BUMD.

"Apa yang dinamakan sebagai BUMN itu ada definisinya dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Yakni sebagai badan usaha yg seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yg dipisahkan," jelas Arsul Sani.

Lebih lanjut ia menjelaskan, calon adalah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat struktural yang diangkat oleh RUPS badan usaha yang bersangkutan Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Oleh karena pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas.

Halaman
123

Berita Terkini