Kotamobagu
Pemkot Kotamobagu Beri Keringanan Biaya Pengurusan IMB
Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan keringanan pembayaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan kepada masyarakat
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan keringanan pembayaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan kepada masyarakat.
"Untuk retribusi IMB selama dua bulan ke depan muai 10 Juni sampai 10 Agustus ada diskon," jelas Adnan Pratama Kabid Penataan Ruang Dinas PU Kotamobagu, Selasa (11/6/2019).
Namun pemotongan retribusi hanya untuk masyarakat menengah kebawah saja.
"Untuk rumah tinggal retribusi IMB 50 persen diskon," jelasnya.
Juga untuk tempat usaha yang pendapatannya hingga Rp 20 juta, mendapatkan potongan harga 50 persen.
"Kalau yang di atas Rp 20 juta itu retribusi IMB normal," jelasnya.
Selain itu, rumah tinggal di bawah 100 meter persegi, dan satu lantai dibantu disediakan gambarnya oleh PU.
Program tersebut untuk membantu masyarakat, khususnya UMKM.
"Menunjang program pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat," jelasnya.
Namun menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap retribusi IMB sudah lebih baik.
Berita Terpopuler :
Baca: Kakek Buyut Maruf Amin Gegerkan Tanah Arab, Kondisi Jasad Masih Utuh setelah Makam Dibongkar
Baca: Liburan di Bali Bersama Wanita Terkaya Asia, Baju Renang Luna Maya Jadi Sorotan
Baca: Tulis Kisah Selingkuh sebelum Mati Bareng: Ini Cerita Suami Habisi Istri