Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Beri Keringanan Biaya Pengurusan IMB

Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan keringanan pembayaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan kepada masyarakat

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Finneke Wolajan
Tribun Manado/Alpen Martinus
Kabid Penataan Ruang Dinas PU Kotamobagu, Adnan Pratama 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan keringanan pembayaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan kepada masyarakat.

"Untuk retribusi IMB selama dua bulan ke depan muai 10 Juni sampai 10 Agustus ada diskon," jelas Adnan Pratama Kabid Penataan Ruang Dinas PU Kotamobagu, Selasa (11/6/2019).

Namun pemotongan retribusi hanya untuk masyarakat menengah kebawah saja.

"Untuk rumah tinggal retribusi IMB 50 persen diskon," jelasnya.

Juga untuk tempat usaha yang pendapatannya hingga Rp 20 juta, mendapatkan potongan harga 50 persen.

"Kalau yang di atas Rp 20 juta itu retribusi IMB normal," jelasnya.

Selain itu, rumah tinggal di bawah 100 meter persegi, dan satu lantai dibantu disediakan gambarnya oleh PU.

Program tersebut untuk membantu masyarakat, khususnya UMKM.

"Menunjang program pemerintah untuk pemberdayaan masyarakat," jelasnya.

Namun menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap retribusi IMB sudah lebih baik. 

Berita Terpopuler : 

Baca: Kakek Buyut Maruf Amin Gegerkan Tanah Arab, Kondisi Jasad Masih Utuh setelah Makam Dibongkar

Baca: Liburan di Bali Bersama Wanita Terkaya Asia, Baju Renang Luna Maya Jadi Sorotan

Baca: Tulis Kisah Selingkuh sebelum Mati Bareng: Ini Cerita Suami Habisi Istri

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved