Beberapa pihak mengatakan tidak adanya kesepakatan dengan Beijing disebabkan oleh lemahnya perlindungan hukum terhadap terdakwa di China daratan.
Carrie Lam menegaskan, pihaknya tidak akan membatalkan penyusunan undang-undang tersebut meskipun menimbulkan prptes.
"Ini adalah undang-undang yang sangat penting yang akan membantu dalam menegakkan keadilan dan memastikan bahwa Hong Kong akan memenuhi kewajiban internasional dalam menanggulangi tindak kejahatan lintas batas dan trans-nasional," kata Carrie Lam, Senin (10/6/2019).
Pemerintah Hong Kong mendorong rancangan undang-undang tersebut melalui legislatif yang akan memungkinkan dilakukannya ekstradisi ke yurisdiksi mana pun yang belum memiliki perjanjian, termasuk China daratan.
Artikel ini telah tayang diĀ tribunbatam.id
Baca: KABAR GEMBIRA, Gaji ke-13 PNS Sudah Cair, Ini Besarannya
Follow Facebook:
Follow Instagram:
Subcribe Tribun Manado Tv: