Pilpres 2019

Sengketa Pilpres - Inilah Bukti Kuat Kubu 02 Gugat Hasil Pilpres, BPN: Permohonan Andalan Tim Hukum

Penulis: Reporter Online
Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gugatan Sengketa Pilpres kubu 02

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gugatan pihak Prabowo-Sandi atas pengajuan Sengketa Pilpres kepada kubu 01.

Kubu Prabowo-Sandiaga memilih jalur konstitusional untuk kasus sengketa pilpres terkait hasil pemungutan suara pilihan Presiden.  

Berdasarkan pengajuan tersebut, Pihak 02 pun sudah menyediakan bukti atas gugatan terkait adanya sengketa pilpres.

Lalu, apa bukti kuatnya?

Mengutip dari Surya Malang.com, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak, enggan memaparkan secara spesifik bukti-bukti yang akan diajukan.

Ia mengatakan, data terkait dugaan kecurangan pilpres yang pernah dipaparkan BPN pada Selasa (14/5/2019) di Hotel Grand Sahid Jaya, akan menjadi salah satu bukti permohonan.

"Itu salah satu data yang memperkaya nanti gugatan yang dilakukan oleh tim hukum," ujar Dahnil saat ditemui di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).

Adapun data kecurangan yang dipaparkan BPN antara lain terkait kesalahan input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum ( KPU).

Ada juga soal kejanggalan Daftar Pemilih Tetap ( DPT) sebanyak 17,5 juta, dugaan praktik politik uang, penggunaan aparat hingga surat suara tercoblos.

Dahnil Anzar dan Jokowi - Kolase (Kolase Tribun Jateng)

Dahnil berharap MK tidak hanya melihat pelanggaran yang terjadi dari sisi kuantitatif, melainkan juga dari sisi kualitatif.

Ia mengatakan, pelanggaran pemilu sekecil apapun akan sangat memengaruhi kualitas dari demokrasi.

"Itu yg ingin kita sampaikan secara kualitatif, sekecil apapun pelanggaran itu, itu pasti sangat mengganggu kualitas demokrasi," kata Dahnil.

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga telah memutuskan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK. Hal itu diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

Adapun BPN akan mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 pada Jumat (24/5/2019). kompas.com

Like Halaman Facebook Tribun Manado :

Baca: Sidang Sengketa Gugatan Pilpres di MK Nanti, BPN Prabowo-Sandiaga Tak Akan Kerahkan Massa

Baca: Gugatan Sengketa Pilpres Rampung Bulan Ini, Jurus 2 Jenis Saksi Kubu 02, Inilah Jadwal Sidang MK

Baca: PAN Beri Signal Segera Tinggalkan Koalisi Prabowo-Sandi, Bara: Secara De Facto Sudah Selesai

Tim Hukum Sediakan Bukti Untuk Pengugatan

Putusan Sengketa Pilpres ditanggalkan akan dibacakan Mahkamah Konstitusi pada akhir bulan ini.

Sengketa Pilpres yang diajukan kubu 02 akan diumumkan hasilnya setelah lakukan persidangan sampai tahap akhir.

Jelang persidangan Sengketa Pilpres, kuasa hukum kubu 02 sudah mengumpulkan bukti-bukti untuk pengugatan.

Jadwal Persidangan sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Bambang Widjojanto Buka-bukaan, Ngotot Bawa Gugatan Kecurangan TSM ke MK, Meski Keok di Bawaslu. Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Berikut ini jadwal sidang dan tahapan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 yang sudah ditetapkan Mahkamah Konsitusi (MK).

Satu di antaranya jadwal penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden alias Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Sebagaimana diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akhirnya mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) lalu pukul 22.44 WIB.

Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Joko 'Jokowi' Widodo-Ma'ruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sementara perolehan suara Prabowo-Sandiaga sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil Pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang ketika itu.

Bambang mengatakan tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti yang berjumlah 51 itu.

"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujarnya.

Namun Bambang enggan merinci secara detail mengenai apa saja bukti tersebut sebab merupakan bagian dari materi persidangan.

Bambang berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti tapi Bambang menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.

"Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," katanya.

Begini jadwal sidang PHPU Pemilu 2019 Pilpres:

21-24 Mei 2019

Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.  

11 Juni 2019

Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.    

14 Juni 2019

MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

17 Juni 2019

MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

24 Juni 2019

Sidang terakhir.

25-27 Juni 2019

MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.

28 Juni 2019

MK membacakan putusan sengketa pilpres.

Baca: Kumpulkan Jajaran Provinsi, KPU RI Mempersiapkan Diri Hadapi Sengketa Pemilu

Baca: Petisi Pencopotan Serang Anies: Saya Tidak Pernah Tangkap Orang Pengkritik, Sengketa Pilpres?

Baca: Kubu Prabowo-Sandi Tunjukkan 51 Alat Bukti Gugatan Sengketa Pilpres 2019 ke MK & Daftar Tim Hukum 02

Follow IG @tribun_manado :

Berita Terpopuler:

Baca: Meski Beda Agama, 4 Pasangan Artis Ini Tetap Kompak Rayakan Lebaran Bersama

Baca: 6 Artis Indonesia Berwajah Blasteran Ini Ternyata Beragama Islam

Baca: Viral Video, Warga Dapat Uang Hasil Gali Tanah, Diduga Milik korban Bencana Palu, Jumlahnya Segini

Tonton & Subscribe Youtube Tribun Manado :

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul: Bukti Andalan Kubu Prabowo - Sandi untuk Gugat Hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi

Berita Terkini