Surat-surat pernyataan dari tetangga sekitar juga bisa dijadikan dasar bukti.
Setelah semua bukti perbuatan dan bukti kerugian sudah lengkap, Anda bisa membawanya ke jalur hukum.
Apalagi saat ini cukup banyak kampung yang punya aturan bahwa setiap warga yang memiliki mobil harus punya garasi.
Salah satunya adalah kawasan Demak Timur, yang sejak Februari 2017 telah meresmikan aturan ini dan semua warga sepakat.
Selain masalah mobil dan cara parkirnya, beberapa permasalahan di komplek tempat tinggal juga bisa kok digugat ke jalur hukum, misalnya:
1. Dahan pohon tetangga yang masuk ke halaman rumah kita dan menimbulkan kerugian.
2. Tetangga menyetel musik keras-keras dan mengganggu kenyamanan bagi kita.
3. Tetangga menjemur pakaian di depan rumah dan menghalangi akses jalan di depannya.
4. Hewan peliharaan tetangga yang mengganggu. Misalnya: anjing, kucing, dan ayam yang suka buang air besar sembarangan.
Kandang hewan ternak yang menyebarkan aroma tidak sedap dan mengganggu kenyamanan warga juga termasuk.
Empat masalah di atas bisa Anda lawan dengan dasar hukum pasal 1365 KUHPer.
Jangan bingung dan emosi dulu, biar jalur hukum yang menyelesaikannya!
KLIK TAUTAN AWAL TRIBUNMEDAN.COM
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube tribunmanadoTV