Berita Viral

Kepala Wanita Ini Tersangkut di Pintu Rumah Tetangga, Gara-gara Sering Memata-matai

Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral Foto Kepala Wanita Tersangkut 5 Jam di Pintu Rumah Tetangga,Diduga Tersangkut karena Mengintip. Seorang wanita tersangkut di pintu besi rumah tetangga, hendak memata-matai rumah tersebut.

Untuk menghadapi tetangga yang suka parkir mobil sembarangan Anda bisa menempuh jlaur hukum

Bila kebiasaan tetangga yang seperti itu membuat Anda merasa tidak nyaman, Anda bisa melawannya dengan aturan hukum, loh!

Daripada terlalu lama dipendam dan berkali-kali bikin keributan, coba Anda jelaskan beberapa pasal hukum kepada mereka.

1. Pasal 671 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Berdasarkan pasal itu, Anda berhak menggunakan lahan di depan rumah Anda, untuk kegiatan apapun selama tidak merusak dan tetangga setuju.

Namun, kalau tetangga tidak setuju dan aktifitas itu dianggap sangat mengganggu lingkungan sekitar, tentu tidak diperbolehkan.

Atas gangguan itu, Anda bisa melawan dengan pasal hukum ini.

2. Pasal 1365 KUHPer

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Tetangga Anda yang melanggar hak Anda menggunakan jalan dengan nyaman bisa dituntut dengan pasal ini.

Untuk dapat menggugat perbuatan tetangga, Anda harus memenuhi persyaratan hukum juga.

Anda harus memiliki bukti otentik bahwa perbuatan tetangga Anda itu mengganggu.

Misalnya, foto mobil dan cara parkirnya yang memenuhi jalan atau menutupi pintu rumah lain.

Anda juga harus membuktikan kerugian yang Anda derita akibat perbuatan tetangga Anda.

Halaman
123

Berita Terkini