TRIBUNMANADO,CO.ID-Jumat berkah, Pemerintah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN senilai Rp 10 triliun pada hari ini, Jumat (24/5/2018).
Tunjangan hari raya tersebut mulai masuk ke rekening aparatur sipil negara.
Nilai Rp 10 triliun merupakan sebagian dari total THR yang dialokasikan pemerintah, yaitu Rp10 triliun.
Hingga saat ini, penyaluran THR sudah terealisasi sebagian.
"Pembayaran THR sudah terealisasi lebih dari Rp 10 triliun atau separuhnya," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Baca: Aksi 22 Mei - Dua dari Ratusan Tersangka Merupakan Anggota Garis Reformis Islam Terafiliasi ISIS
Baca: Begini Pengakuan Sopir Ambulans Gerindra yang Bawa Batu dalam Aksi 22 Mei
Sri Mulyani mengatakan, kinerja belanja pemerintah membaik sejak kuartal I dan akan berlanjut ke kuartal II.
Salah satunya terlihat dari pembayaran THR yang lancar tanpa kendala. Ia berharap pelaksanaan hari raya tidak terganggu karena penyaluran THR akan terpenuhi 100 persen dalam waktu dekat.
Biasanya dengan berkumpul bersama sanak saudara di hari raya akan memberikan dampak positif bagi perekonomian kita," kata Sri Mulyani.
Belanja pemerintah yang positif di kuartal I 2019 menjadi salah satu faktor pendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, dari sisi akselerasi belanja pemerintah lainnya tetap terjaga.
Dengan demikian, momentum belanja negara bisa memberikan sumbangan positif bagi pertumbuhan ekonomi.
THR Pimpinan dan Pegawai Non-PNS
Nah bagaimana dengan pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS)?
Apakah mereka mendapatkan THR mulai Jumat hari ini?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 59/2019 yang telah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (10/5/2019), pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural juga akan menerima THR.
Nilai THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada April 2019.
Apabila penghasilan pada April lebih besar dari yang tercantum dalam PMK 59/2019 maka THR akan menyesuaikan besaran di PMK 59/2019.
"Apabila penghasilan lebih kecil dari yang tercantum pada lampiran PMK ini maka THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum hari raya," sebut beleid tersebut.
Artinya, apabila penghasilan pada April lebih kecil dari yang tercantum dalam PMK 59/2019 maka THR sesuai dengan jumlah penghasilan per April.
Pemberian THR ini dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya.
Apabila sama dengan jadwal pencairan THR PNS maka akan cair pada 24 Mei 2019.
Kendati begitu, apabila belum dapat dibayarkan sesuai ketentuan, maka dibayarkan setelah tanggal hari raya.
Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS menerima lebih dari satu penghasilan maka THR yang diberikan hanya satu kali sesuai dengan penghasilan paling besar.
Jika THR yang diterima lebih dari satu maka wajib dikembalikan ke negara.
Dalam hal pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan THR sekaligus THR penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.
LNS merupakan lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk dengan melalui undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN.
Berikut daftar THR yang diterima tahun ini:
* Kepala LNS: Rp 26,23 juta
* Wakil Kepala LNS: Rp 24,72 juta
* Sekretaris: TRp 23,42 juta
* Anggota: Rp 23,42 juta
* Pegawai setara eselon I: Rp 20,73 juta
* Pegawai setara eselon II: Rp 16,26 juta
* Pegawai setara eselon III: Rp 11,53 juta
* Pegawai setara eselon IV: Rp 8,84 juta.(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Cek Rekening Anda, THR PNS Senilai Total Rp 10 Triliun Cair Jumat Hari Ini,
Baca: Viral, Anggota Brimob yang Dikira Import dari China, Ini Identitas Sebenarnya
Baca: Gugatan Prabowo: Waspadai Skenario Menekan MK, Begini Penjelasan Dosen Unsrat
Baca: VIRAL VIDEO Perkelahian Pelajar, Siswi dan Siswa Baku Hantam, Rok Terangkat hingga Teriak Nama Levi
Baca: Konstelasi Pilkada Manado 2020, Berikut Figur Bakal Calon dari Parpol Besar