Perbuatan tidak senonoh NA terhadap anak tirinya YA (15) dirumah mertuanya itu, dilakukan sebanyak 2 kali, sekira jam 14.00 Wib dan perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka didalam kamar dilantai atas.
"Selanjutnya, Tersangka kembali melakukan perbuatan tersebut di rumahnya sendiri, dan tersangka terakhir melakukan perbuatan cabul pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019 sekira jam 19.00 wib," kata Kasat Reskrim Polres Sambas.
Menurutnya, tersangka melakukan perbuatan tidak senonohnya itu dilakukan dengan bujuk rayu dan mengiming-imingi akan memberikan sejumlah uang untuk membeli kuota internet.
Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Sambas melaksankan penyelidikan dan pada Senin (20/5) sekira pukul 13.30 Wib, tersangka ditangkap Polisi, sewaktu tersangka berada di rumah orang tua, tanpa melakukan perlawanan.
BERITA TERKAIT:
Baca: Kasus Ayah Tiri Cabuli 2 Anak Kembarnya Resmi Tembus Kejaksaan
Baca: Perempuan Dicabuli Kakak Ipar 15 Kali, Dilakukan di 8 Tempat Berbeda, Begini Kronologinya
Baca: Pria 26 Tahun Ini Sudah Cabuli 20 ABG, Awal Kenalan Lewat Facebook
Follow Instagram Tribun Manado:
BERITA TERPOPULER:
Baca: VIRAL VIDEO Perkelahian Pelajar, Siswi dan Siswa Baku Hantam, Rok Terangkat hingga Teriak Nama Levi
Baca: Mayat Wanita Ditemukan Membusuk, Posisi Pakaian Jenazah Terlihat Aneh, Ternyata Modelnya Begini!
Baca: Siswi SMA Disetubuhi Sopir Angkot Berulang Kali, Ini Kronologinya
TONTON JUGA:
KLIK LINK AWAL DI BANGKAPOS.COM