Kasus Pencabulan

Gadis Target Dosa Sang Ayah, Tertipu Hadiah Kuota Internet, Hasilnya Bersetubuh Sebanyak 7 Kali

Penulis: Reporter Online
Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Oknum PNS Cabuli Gadis 14 Tahun

TRIBUNMANADO.CO.ID - NA (39) melakukan tindakan kekerasan seksual pada anak dibawah umur.

Pelaku dengan inisial NA ini mencabuli anak tirinya berulangkali, tepatnya sebanyak tujuh kali sejak akhir tahun 2018.

Lebih hebohnya, perbuatan tak pantas NA ini dilakukan di rumah mertuanya sendiri. Di rumah orang tua istrinya.

Atas hal ini, NA diamankan pihak Polisi untuk menindak lanjuti kasus, setelah menerima laporan adanya tindakan pencabulan NA kepada anak tirinya.

Melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno memberikan keterangan setelah pengamanan NA.

Kasat Reskrim Polres Sambas itu menjelaskan, kasus pencabulan telah dilakukan NA berkali-kali sejak Desember 2018 hingga sekarang.

Terhitung sudah tujuh kali pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya.

Terakhir kali, NA melakukan hal bejat tersebut pada (17/5/2019), kira-kira Pkl.19.00 WIB.

Bukan hanya di rumah mertuanya, NA juga melakukan aksinya itu di sejumlah tempat lain.

Dikutip dari Bangka Pos (grup dari Tribun Manado), Kronologi Ayah cabuli anak tiri kembali terjadi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).

Tidak tanggung-tanggung, ayah tirinya itu sudah melakukannya sebanyak tujuh kali.

Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno mengatakan bahwa tersangka sudah diamankan oleh pihaknya.

Sebelumnya, Petugas piket Reskrim pada Minggu (19/5/2019) lalu, sekira pukul 23.00 wib telah menerima laporan tentang Tindak pidana Persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur.

Dengan Nomor : LP/119/V/RES/2019/ SPKT RES SAMBAS tanggal 19 Mei 2019.

"Iya benar bahwa telah terjadi penangkapan terhadap tersangka pelaku cabul yang berinisial NA alias A (39) pada Senin kemarin, di rumah orang tuanya," ujarnya, Rabu (22/5/2019).

"Tersangka tidak lain adalah ayah tiri dari korban YA (15)," ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas.

Kasat Reskrim menjelaskan, YA adalah anak tiri dari tersangka NA.

Dan pencabulan itu sudah dilakukan oleh pelaku sebanyak tujuh kali.

Dari kurun waktu Desember 2018 hingga sekarang, dan perbuatan bejat NA terakhir kali dilakukan pada (17/5/2019) sekira jam 19.00 WIB.

NA melakukannya dibeberapa tempat yang berada. Bahkan parahnya pernah dilakukan di rumah mertuanya sendiri.

"TKP-nya (Tempat Kejadian Perkara) NA lakukan di beberapa tempat, selain di rumahnya sendiri, di mes tempatnya bekerja dan bahkan pernah di rumah mertuanya sendiri," bebernya.

Oleh karenanya NA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), (3) dan atau Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Saat ini Satreskrim Polres Sambas, sudah melakukan penyitaan barang bukti, memeriksa korban, melakukan visum pada korban, menangkap dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Kronologi

Kapolres Sambas AKBP Permadi Syahids Putra, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno mengatakan bahwa tersangka sudah di amankan oleh pihak berwajib.

"Benar bahwa tersangka diduga telah melakukan Persetubuhan atau cabul terhadap anak tirinya sendiri. Seingat tersangka perbuatan persetubuhan atau cabul tersebut di lakukan sebanyak tujuh kali," ujarnya, Rabu (22/5/2019).

"Yang pertama di lakukan oleh tersangka di Desa Temajuk, tersangka lakukan sebanyak dua kali yaitu pada bulan Desember 2018 sekira jam 04.30 Wib di dalam kamar mes sewaktu tersangka bekerja disana membawa istri dan anak tirinya tersebut," bebernya.

Selanjutnya, NA (39) kembali mengulangi perbuatan bejatnya itu.

Yang mana perbuatan tersebut kembali dilakukan oleh tersangka dirumah mertuanya sendiri sewaktu tersangka masih tinggal menumpang dirumah mertuanya.

Perbuatan tidak senonoh NA terhadap anak tirinya YA (15) dirumah mertuanya itu, dilakukan sebanyak 2 kali, sekira jam 14.00 Wib dan perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka didalam kamar dilantai atas.   

"Selanjutnya, Tersangka kembali melakukan perbuatan tersebut di rumahnya sendiri, dan tersangka terakhir melakukan perbuatan cabul pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2019 sekira jam 19.00 wib," kata Kasat Reskrim Polres Sambas.

Menurutnya, tersangka melakukan perbuatan tidak senonohnya itu dilakukan dengan bujuk rayu dan mengiming-imingi akan memberikan sejumlah uang untuk membeli kuota internet.

Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Sambas melaksankan penyelidikan dan pada Senin (20/5) sekira pukul 13.30 Wib, tersangka ditangkap Polisi, sewaktu tersangka berada di rumah orang tua, tanpa melakukan perlawanan.

BERITA TERKAIT:

Baca: Kasus Ayah Tiri Cabuli 2 Anak Kembarnya Resmi Tembus Kejaksaan

Baca: Perempuan Dicabuli Kakak Ipar 15 Kali, Dilakukan di 8 Tempat Berbeda, Begini Kronologinya

Baca: Pria 26 Tahun Ini Sudah Cabuli 20 ABG, Awal Kenalan Lewat Facebook

Follow Instagram Tribun Manado:

 

BERITA TERPOPULER:

Baca: VIRAL VIDEO Perkelahian Pelajar, Siswi dan Siswa Baku Hantam, Rok Terangkat hingga Teriak Nama Levi

Baca: Mayat Wanita Ditemukan Membusuk, Posisi Pakaian Jenazah Terlihat Aneh, Ternyata Modelnya Begini!

Baca: Siswi SMA Disetubuhi Sopir Angkot Berulang Kali, Ini Kronologinya

TONTON JUGA:

 KLIK LINK AWAL DI BANGKAPOS.COM

Berita Terkini