Berita Seleb

JPU Hadirkan 3 Saksi di Sidang Narkotika Steve Emmanuel

Editor: Finneke Wolajan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Steve Emmanuel

Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan di kediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.

Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati. 

TAUTAN AWAL:

https://www.grid.id/read/041735838/sidang-steve-emmanuel-kembali-digelar-jpu-hadirkan-tiga-orang-saksi?page=all

BERITA TERPOPULER:

Baca: VIRAL VIDEO Perkelahian Pelajar, Siswi dan Siswa Baku Hantam, Rok Terangkat hingga Teriak Nama Levi

Baca: Mayat Wanita Ditemukan Membusuk, Posisi Pakaian Jenazah Terlihat Aneh, Ternyata Modelnya Begini!

Baca: Siswi SMA Disetubuhi Sopir Angkot Berulang Kali, Ini Kronologinya

TONTON JUGA:

Berita Terkini