Berita Pencabulan

Seorang Residivis Ditangkap Polisi Setelah Cabuli Anak Tetangganya Berusia 10 Tahun

Penulis:
Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria Berusia 48 Tahun Ditangkap Polisi Setelah Cabuli Anak Tetangganya Berusia 10 Tahun

Kasat reskrim Polres Tomohon AKP Ikhwan Sukri membenarkan kasus cabul tersebut. Ia memerintahkan piket reskrim untuk memproses kasus ini.

Tangkap Tersangka Cabul Lainnya

Sebelumnya, Tim Totosik Polres Tomohon mengamankan seorang pria yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Tomohon Tengah

"Team Urc Totosik berhasil membekukHR, (46) warga Kolongan Satu yang diduga telah melakukan perbuatan Cabul terhadap seorang anak perempuan sebut saja Bunga berusia 6 tahun," ujar Komandan Tim Totosik Bripka Yanny Watung.

Bripka Yanny Watung menerangkan pihaknya sempat kesulitan karena tersangka berpindah-pindah tempat.

"Pelariannya terhenti ketika saat terduga berada di salah satu warung di kelurahan Matani Tiga. Ia tanpa melakukan perlawanan dan menyerahkan diri," katanya.

BACA BERITA TERPOPULER

Baca: Raja Judi Indonesia Bawa Uang Miliaran Rupiah Untuk Pengobatan Gratis.

Baca: Ketika Suster Katolik Nyanyikan Lagu Alhamdulilah di Hadapan Shintia Nuriyah Wahid

Baca: Bukan Air, Hujan di Jupiter dan Saturnus Berupa Permata

Baca: Sosok Siswa Indonesia Jadi Buron Paling Dicari di Dunia, Kepala Dihargai Puluhan Juta Rupiah

Baca: Fakta-fakta Teror Bom Jelang Gerakan 22 Mei, Ada 6 Bom Daya Ledak Tinggi akan Diledakkan di KPU RI

Follow juga akun instagram tribunmanado

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube tribunmanadoTV

Berita Terkini