(VIDEO) Seorang Pria di Sulsel Live Facebook Aksinya Bakar Kantor Desa

Editor: Aldi Ponge
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNMANADO.CO.ID - Muhammad Sai (42) membakar kantor Desa Mallongi-longi, Pinrang, Sulawesi Selatan gara-gara kesal dengan pengurusan tanah yang berbelit belit.

Pria yang berdomisili di Parigi Moutong Sulawesi Tengah (Sulteng) ini nekat membakar kantor desa teresebut karena kecewa.

Dia membakar kantor desa menggunakan pelapah pisang yang disiram bensin, lalu menyiarkan aksinya melalui live Facebook.

" Saya tak tahan lagi. Akte Jual Beli (AJB) tanah saya dipermainkan oleh Kepala Desa. Saya terus terus dijanji dan akhirnya saya bakar kantor Desa, ” tutur Sai di Mapolres Pinrang, Jumat (03/05/2019).

Saat kejadian, Sai, juga menyiarkan langsung aksinya pembakaran yang dilakukan melalui akun Facebook pribadinya dengan nama Lagaligo.

Dalam aksi itu, Sai menyiramkan bensin dari jeriken yang ia bawa pada pelapah pisang.

Di ruangan kepala desa, dia lalu menyalakan api dan membakar kantor desa tersebut.

Sai menuturkan ia harus bolak-balik dari Palu, Sulawesi Tengah, ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan hanya untuk mengurus AJB yang belum juga diterbitkan oleh Kepala Desa Mallongi-longi.

Pada Februari 2019, Sai mengaku menjual tanah warisan di dua lokasi berupa tanah sawah seluas 34 hektar dan tanah kering seluas 18 hektar senilai Rp 200 juta

"Saya sudah bayar AJB dengan nilai Rp 5 juta. Namun baru AJB sawah yang selesai. Saya dipermainkan sama kepala desa, mungkin masih dendam gara-gara dia curiga saya tidak mendukungnya pada pilkades kemarin,” terang Sai.

Bayar 5 Juta

Pelaku pun telah membayar administrasi pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah tersebut sebanyak Rp 5 juta lebih ke pihak desa. Namun ternyata, sampai saat ini AJB tersebut belum diselesaikan sepenuhnya.

"Baru AJB sawah yang selesai, sedangkan AJB tanah kering belum jadi," kata Lasade.

Ia menyebutkan, pihak desa beralasan AJB itu ada kesalahan sehingga pengurusannya pun belum bisa diselesaikan.

Karena ada kesalahan, pelaku pun diminta untuk membayar kembali biaya pengurusan AJB itu.

Halaman
12

Berita Terkini