Pelaku pun dengan terpaksa menyetujui hal itu, dengan syarat akan melunasinya setelah AJB selesai.
"Ternyata setelah saya 2 kali pulang balik dari Sulteng untuk mengurus, aparat desa belum menyelesaikan AJB tersebut," jelas Lasade.
Setelah itu, lanjutnya, ia pun bergegas ke Kantor Camat Lanrisang untuk mengonfirmasikan persoalan tersebut. Namun, tak juga mendapat informasi dan jawaban yang jelas dari staf.
"Saya lalu meninggalkan kantor camat dan singgah di kantor desa untuk menjumpai kepala desa. Tapi, beliau tidak ada di tempat," cerita Lasade.
Setelah itu, pelaku pun emosi dan pulang ke rumahnya untuk mengambil bensin.
Tak berselang lama, pelaku pun kembali ke kantor desa untuk melakukan pembakaran.
Aksi pembakaran itu sempat direkam sendiri oleh pelaku
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Darma Negara menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Pihaknya kini tengah meminta keterangan Muhammad Sai selaku pelaku pembakaran kantor desa.
“Olah TKP kita sudah lakukan, dan memeriksa saksi-saksi serta pelaku. Beberapa barang bukti seperti seng bekas, kayu parang, dan HP pelaku juga telah kita amankan,” jelas Darma.
TAUTAN AWAL KOMPAS dan TAUTAN AWAL TRIBUNTIMUR
Follow juga akun instagram tribunmanado
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube tribunmanadoTV