"KPU RI tidak punya kemampuan untuk bagaimana menggerakkan mereka, memengaruhi mereka agar menambahkan di salah satu pihak, atau mengurangi di salah satu pihak. Tentu kami nggak punya kemampuan untuk itu," tegas Pramono.
Tak hanya itu, Pramono juga menjelaskan bahwa situng KPU itu bukan menjadi dasar perhitungan KPU.
"Betul-betul situng itu hanya untuk kebutuhan publikasi, sama sekali tidak memengaruhi proses penetapan hasil pemilu yang penetapannya itu melalui proses rekapitulasi secara berjenjang di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional," jelas Pramono.
"(Perhitungan) itu dilakukan secara manual, terbuka, dan secara partisipatif. Itu yang harus lebih penting kita tekankan," tandasnya.
Baca: Evaluasi Pemilu 2019, Mendagri: Rencana Penerapan E-Voting Pemilu 2024 untuk Kelancaran Pelaksanaan
Baca: Berita Terpopuler: Dari Real Count Pilpres 2019 hingga Hubungan Intim Menyimpang 19 Remaja di Garut