"Itu td sdh sy lampirkan pendapat sy yg dikutip media 1 Agustus 2017 ketika ada judicial ke MK, bhw sy usul Threshhold Pilpres itu 3,5%, jgn 20%."
"Jauh sblm itu sy jg bnyk dikutip dan nulis bhwa yg rasional adl 3,5%."
"Jd sejak dulu pun sy tak pernah setuju threshold 20% utk Pilpres," kata Mahfud MD.
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Mahfud MD memang mengusulkan agar ambang batas pengusungan presiden (presidential treshold) diperkecil.
Dia berharap angka presidential treshold bisa sama dengan ambang batas parlemen (parliamentary treshold) yakni 4 persen agar masing-masing partai bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden sendiri.
Mahfud juga berharap pemerintah bisa membahas kembali soal sistem pemilu di Indonesia.
“Presidential trehshold harus diturunkan. Bahwa harus ada, oke. Tapi samakan saja dengan parliamentary threshold."
"Partai yang sudah punya kursi, boleh mengusulkan sendiri atau mau bergabung boleh,” jelasnya.
“Mau pakai sistem pemilu sistem proporsional terbuka atau tertutup itu perlu dibahas lagi. Secara hukum masih bisa didiskusikan,” kata Mahfud menambahkan.
Baca: Video Mahkamah Sejarah & Akhirat Amien Rais saat Nasehati Tanggung Jawab KPU
Baca: Pengantar Galon Air Tembus Jadi Anggota DPRD di Pemilu 2019, Sempat Dilecehkan
Baca: Tidak Yakin, Bachtiar Nasir: Kebusukan Disertai Sihir Sains Iringi Quick Count LSI Pemilu 2019